Mohon tunggu...
Tiara ClaraDwiyanti
Tiara ClaraDwiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat menyukai game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Guru di Indonesia

29 Desember 2022   13:40 Diperbarui: 29 Desember 2022   13:38 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Diakui masyarakat.

4. Memiliki kode etik dalam menjalankan profesi.

5. Mengembangkan relasi atau jaringan

6. Memiliki tanggung jawab dan tujuan.

Profesi mengacu kepada profesionalitas seorang individu atau pekerja pada bidang atau keahlian tertentu yang dilandasi dengan pendidikan keahlian di bidang tertentu.  Keprofesionalan seorang guru didukung dengan mendapatkan hak dan kewajibannya.

B. Hak dan Kewajiaban Guru 

1. Hak Guru

            Dalam menjalankan tugas profesinya, guru memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak yang dimili oleh seorang guru sebagai berikut :

  • Mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  • Memperoleh perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi saat kerja.
  • Memperoleh kesehatan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana prasarana pembelajaran untuk menunjang tugas keprofesian.
  • Memperoleh pelatihan untuk menunjang keprofesian,

2. Kewajiban Guru

Dalam menjalankan prodesi sebagai guru, seorang guru harus melakukan kewajibannya. Sebagai mana yang telah di atur dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 pasal 20,  guru berkewajiban sebagai berikut :

  • Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis  kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga.
  • Merencanakan pembelajaran dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai serta mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan hukum dan kode etik guru serta nilai nilai agama dan etika.

C. Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun