Assalamualaikum, saya disini izin menjelaskan materi mengenai auditing, semoga penjabaran saya bisa membantu anda
sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian auditing itu sendiri apaÂ
auditing adalah suatu kegiatan dimana auditor harus memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan dengan bukti yang telah dikumpulkan auditor, pemeriksaan ini dilakukan guna untuk membandingkan apakah laporan keuangan suatu perusahaan tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau belum. dari pemeriksaan tersebut akan menghasilkan opini yang diberikan auditor kepada perusahaan.Â
auditing juga dilakukan untuk menghindari/meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan/staff perusahaan dalam proses pembuatan laporan keuangan perusahaanÂ
macam macam opini dalam auditingÂ
- wajar tanpa pengecualian, untuk mendapatkan opini tersebut laporan keuangan perusahaan harus sesuai dengan PSAK, data yang diberikan juga harus lengkap serta ruang lingkup auditor tidak dibatasi
- wajar tanpa pengecualian dengan kalimat penjelas, untuk bisa mendapatkan opini ini, dalam laporan keuangannya tidak boleh mengandung salah saji material serta ruang lingkup tidak dibatasi, opini ini harus menambahkan kalimat karena ada suatu hal yang dijelaskanÂ
- wajar dengan pengecualian, sebenarnya laporan keuangannya sudah sesuai dengan PSAK akan tetapi masih ada hal-hal yang perlu diyakini kebenarannyaÂ
- pendapat tidak wajar, karena terdapat banyak perkiraan/jumlah yang menjadi masalah dan juga dalam laporan keuangan keuangan perusahannya penerapan prinsip akuntansinya tidak tepat dan tidak konsisten  ruang lingkup auditornya juga dibatasiÂ
- tidak memberikan pendapat, hal ini dikarenakan data atau bukti yang diberikan perusahaan tidak lengkap dan tidak mendukung serta ruang lingkup auditornya dibatasiÂ
perbedaan audit sektor publik dan sektor privat
- dasar penyusunan laporan keuangannya untuk audit sektor publik ialah PP NO 71 2010, sedangkan audit privat ialah SAK
- untuk jenis laporan keuangan audit sektor publik ada 7 jenis, sedangkan audit privat ada 5 jenis
- pelaksana dari audit sektor publik ialah BPK/BPKP, sedangkan pelaksana dari audit privat ialah AP/KAP
demikian materi yang saya jelaskan, mohon koreksi jika terjadi kesalahan dalam penjabaran materi, Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H