Jumhur ulama berpendapat bahwa batasan poligami adalah empat orang istri, tidak boleh lebih. Namun, ada tiga pendapat lain yang berbeda dengan pendapat Jumhur ulama ini. Ketiga pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang nyeleneh.Â
menurut sebagian orang ayat pada Quran surat (QS: an-nisa: 3) menunjukkan pembolehan poligami secara mutlak atau tanpa dibatasi pada jumlah tertentu.
sebagian kalangan Syiah berpendapat bahwa poligami yang dibolehkan hanya terbatas pada sembilan orang istri.
sebagian ulama madzhab zhairi berpendapat bahwa batasan poligami yang dibolehkan adalah 18 orang istri
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
poligami dalam Filosofis hukum Islam tentu saja bukan karena hanya untuk kepuasan biologi semata, namun poligami dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan sosial seperti adanya anak Yatim yang kurang mampu, perlindungan janda yang lemah dan lain lain. Poligami secara filosofi juga memiliki makna perlindungan, menghindari perbuatan keji, dan keadilan bagi kaum feminis.
hukum poligami menurut para ulama adalah diperbolehkan dalam keadaan darurat seperti, istri ternyata divonis mandul dan tidak bisa memberikan anak turunan, istri mempunyai riwayat penyakit yang mematikan akibatnya istri tidak bisa memenuhi kewajibannya. Kebolehan melakukan poligami selain itu ia juga memberi syarat agar suami bisa berlaku adil kepada istri istrinya.
Anwar Rahman memaparkan bahwa hukum asal poligami adalah mubah, sesuai Al-Quran surat Annisa ayat tiga dan ayat 129. Contoh, poligami yang dilakukan oleh Hamzah Has dan AA Gym.
PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
asas dalam undang undang perkawinan adalah bukan monogami mutlak tetapi Asas monogami terbuka yang ditegaskan dalam undang undang pasal tiga ayat dua yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dihendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan. Pasal tiga ayat dua ini melibatkan pengadilan agama sebagai institusi yang cukup penting untuk mengesahkan kebolehan poligami.
POLIGAMI DI NEGARA ISLAM