Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun. Per tanggal 18 Oktober 2022, telah dilaporkan sebanyak 189 kasus yang terjadi dan didominasi oleh anak-anak pada usia 1-5 tahun. Apa sebenarnya yang terjadi? Dalam hal ini pemerintah telah melakukan penyelidikan dan penelitian lebih lanjut untuk mengungkap apa sebenarnya yang menjadi penyebab gagal ginjal akut yang tiba-tiba menyeruak ini. Ada banyak dugaan dan asumsi bahwa gagal ginjal akut pada anak ini terkait dengan infeksi serta efek obat batuk pilek yang mengandung bahan kimia seperti kasus yang banyak menyerang anak di Gambia, Afrika.Â
Dari hasil pemeriksaan melalui berbagai kajian mulai dari penyelidikan terhadap obat-obatan yang dikonsumsi pasien, ditemukannya bukti yang menunjukan kerusakan ginjal pasien, serta adanya zat kimia ini di obat-obatan yang ada di rumah pasien. Penemuan ini juga didukung dengan adanya 66 kasus anak-anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut yang terjadi di Gambia.Â
Apa langkah yang diambil pemerintah?
Dari hasil penemuan yang telah dilakukan, pemerintah segera bertindak cepat dengan mengeluarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 yang meminta agar tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan serta semua apotik untuk sementara ini tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Sejak sediaan obat sirup ini diberhentikan, terjadinya penurunan jumlah pasien baru yang masuk rumah sakit.
Kasus gagal ginjal akut pada anak yang tiba-tiba marak ini tentunya menimbulkan keresahan bagi para orang tua. Kementerian Kesehatan RI menghimbau para orang tua agar tidak panik, tetapi tetap selalu waspada. Pemerintah juga tak tinggal diam menanggapi kasus gagal ginjal akut yang sedang terjadi ini. Â Selain menghimbau para orang tua, dalam guna melakukan upaya penurunan kasus gagal ginjal akut, pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 sebagai bentuk kewaspadaan dini dan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan kepada pasien gangguan ginjal akut ini. Keseluruhan dari isi pedoman dalam surat keputusan tersebut memuat rangkaian kegiatan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam penanganan pasien gangguan ginjal akut, dimulai dengan diagnosis klinis dengan mengamati gejala klinis mengarah kepada gagal ginjal akut, yaitu: