Saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi atau yang biasa disingkat menjadi IPTEK telah berkembang dengan sangat pesat. Pada era digital sekarang ini hampir semua orang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-harinya yang dapat terlihat dalam penggunaan internet untuk berkomunikasi, berbelanja, edukasi, pelayanan publik, pelayanan kesehatan, dan masih banyak keperluan lainnya dalam memanfaatkan internet. Penggunaan internet ini dapat mempermudah kehidupan manusia karena praktis dan juga dapat mempersingkat waktu dalam melakukan berbagai aktivitas sehingga lebih produktif dan efisien. Di Indonesia sendiri pengguna internet dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan tingkat penetrasi pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 79,5 persen menunjukkan peningkatan sebesar 1,31 persen dari tahun sebelumnya.Â
    Tingginya pemakaian internet pada era digital ini memang tidak bisa untuk dihindari, karena penggunaan internet sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari, namun penggunaan internet ini juga mengandung ancaman terhadap kejahatan siber atau cybercrime. Kejahatan siber atau cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seorang ataupun kelompok yang mampu menggunakan teknologi informasi yang terkoneksi dengan internet sebagai alat kejahatan. Gregory (2015) mengemukakan cybercrime adalah bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung melalui internet, dan dapat mengeksploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet. Indonesia merupakan negara yang termasuk kedalam target kejahatan siber. Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tercatat ratusan juta serangan siber terhadap Indonesia setiap tahunnya. Tahun 2023 lalu saja, tercatat sekitar 279,84 juta serangan siber.Â
    Kejahatan siber atau cybercrime ini menjadi salah satu ancaman yang mengancam ketahanan nasional negara Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) mendefinisikan ketahanan nasional sebagai keuletan dan daya tahan bangsa dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia. Kejahatan siber atau cybercrime ini mengancam ketahanan nasional negara Indonesia karena cybercrime tidak hanya menargetkan individu tetapi juga menargetkan pemerintah secara global, sehingga hal tersebut berdampak secara signifikan terhadap keamanan, kesejahteraan, dan ketahanan negara. Kejahatan siber atau cybercrime ini dapat mengakibatkan penggunaan sistem informasi negara untuk tujuan yang berdampak negatif, seperti pencurian data atau penggunaan sistem informasi untuk tujuan terorisme sehingga menjadi ancaman bagi ketahanan nasional. Kejahatan siber atau cybercrime seringkali dilakukan secara lintas negara, hal tersebut membuat penanganan kejahatan siber menjadi semakin rumit dan kompleks. Cybercrime yang sering terjadi di Indonesia antara lain malware, phishing, DDoS (Distributed Denial of Service), cyberstalking, identitas palsu, cyberbullying, kejahatan finansial, dan serangan pada infrastruktur kritis. Kejahatan siber atau cybercrime ini merugikan individu-individu dan membahayakan negara sehingga menggoyahkan ketahanan nasional.
      Ancaman dan Jenis-Jenis Cybercrime
    Pengguna internet di Indonesia semakin meningkat, karena Indonesia memiliki beragam keperluan seperti bisnis, hiburan, pendidikan, maupun untuk komunikasi. Salah satu kegiatan paling populer adalah menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube untuk berinteraksi dengan teman dan keluarga serta mencari informasi yang menarik. Selain itu, banyak orang juga menggunakan email dan aplikasi chatting seperti WhatsApp, Line, dan Telegram untuk berkomunikasi dengan teman, keluarga bahkan dapat berkomunikasi dengan teman luar negeri. Browsing atau mencari informasi di internet juga menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek. Dari kemudahan akses informasi hingga konektivitas sosial yang luas, perkembangan teknologi digital memperkaya kehidupan kita secara keseluruhan. Namun, di balik kemajuan ini, teknologi digital juga membawa risiko yang perlu diwaspadai dan terdapat pula tantangan yang perlu dihadapi, terutama dalam bentuk ancaman cybercrime.
    Cybercrime merupakan ancaman yang semakin meresahkan di era digital saat ini, termasuk di Indonesia. Jenis-jenis cybercrime yang ada mencakup Malware yaitu, Program jahat yang dirancang untuk merusak atau mengakses sistem komputer tanpa izin. Ancaman ini dapat mengganggu operasi pemerintah, infrastruktur kritis, dan layanan publik, sehingga membahayakan ketahanan nasional. Selanjutnya Hacking merupakan penetrasi ilegal ke dalam sistem komputer atau jaringan untuk mencuri informasi atau merusak data. Serangan hacking dapat menyebabkan pencurian data sensitif pemerintah, intelijen, atau militer, yang mengancam keamanan nasional. Yang ketiga ada Phishing yaitu upaya untuk memperoleh informasi sensitif seperti kata sandi dan informasi keuangan dengan menyamar sebagai entitas terpercaya. Serangan phishing dapat mempengaruhi operasi pemerintah dan institusi keuangan, mengganggu stabilitas ekonomi negara. Selanjutnya yang keempat Denial of Service (DoS) dan Distributed Denial of Service (DDoS) merupakan serangan yang bertujuan untuk membuat layanan online tidak tersedia dengan membanjiri server dengan lalu lintas data. Ancaman ini dapat mengganggu layanan publik, perdagangan elektronik, dan infrastruktur penting, yang mengancam ketahanan nasional. Dan yang terakhir pencurian identitas yaitu menggunakan informasi pribadi seseorang tanpa izin untuk tujuan penipuan atau kejahatan lainnya. Pencurian identitas dapat merusak reputasi individu, mengganggu stabilitas sosial, dan bahkan membahayakan keamanan nasional jika identitas tersebut digunakan untuk tujuan kriminal atau terorisme.
    Kejahatan siber tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga dapat berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan dan bisnis. Menurut laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber diperkirakan mencapai $6 triliun per tahun pada tahun 2021 dan diperkirakan akan terus meningkat. Di Indonesia, kejahatan siber juga telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi perusahaan dan individu. Data dari laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah serangan siber yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2023, tercatat sekitar 279,84 juta serangan siber, meningkat dari tahun sebelumnya. Selain itu, hasil survei yang dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga menunjukkan bahwa Indonesia merupakan target utama bagi pelaku kejahatan siber.Â
    Ratusan juta serangan siber yang terjadi setiap tahun menunjukkan bahwa kejahatan siber merupakan ancaman nyata bagi Ketahanan Nasional Indonesia. Ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia berupa Serangan terhadap sistem militer, intelijen, dan komunikasi pemerintah dapat membocorkan informasi rahasia dan merusak kemampuan pertahanan negara. Selain itu, serangan terhadap infrastruktur kritis seperti jaringan listrik atau sistem transportasi juga dapat mengganggu keamanan nasional dan stabilitas negara.
    Penanganan kejahatan siber menjadi lebih rumit karena sifatnya yang lintas negara. Para pelaku kejahatan seringkali beroperasi dari negara lain dan sulit ditangkap oleh hukum nasional. Selain itu, kekurangan personil yang terlatih dalam bidang keamanan siber juga menjadi tantangan dalam penegakan hukum dan penanganan kejahatan siber di Indonesia. Hal ini menunjukkan urgensi perlunya tindakan preventif yang lebih kuat dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh ancaman cybercrime.
      Dampak Cybercrime terhadap Ketahanan Nasional