Mohon tunggu...
Tiara Romadhini Lestari
Tiara Romadhini Lestari Mohon Tunggu... Bidan - PNS/Bidan Puskesmas Wonorejo Kota Samarinda

Belajar untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) di Kota Samarinda

13 Juni 2022   20:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   21:26 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BIAN di Posyandu Aster Kelurahan Karang Anyar, Wilayah Kerja Puskesmas Wonorejo. Dokumen Pribadi.

Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan pelaksanaan imunisasi rutin tidak dapat berjalan optimal. Data beberapa tahun terakhir menunjukkan terjadinya penurunan cakupan imunisasi rutin, baik itu imunisasi dasar maupun imunisasi lanjutan, yang cukup signifikan.

BIAN digelar sebagai upaya menutup kesenjangan imunitas anak dengan melakukan suatu upaya kolaboratif terintegrasi yang dapat mengharmoniskan kegiatan imunisasi tambahan (Campak Rubela) dan imunisasi kejar (OPV, IPV, dan DPT-HB-HIB).

Definisi Imunisasi Tambahan, Imunisasi Kejar, dan BIAN

  1. Imunisasi Tambahan adalah jenis Imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu.
  2. Imunisasi Kejar adalah kegiatan memberikan imunisasi kepada anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.
  3. Bulan Imunisasi Anak Nasional atau disingkat BIAN adalah upaya pemberian imunisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi yang meliputi dua (2) kegiatan sebagai berikut:
  • kegiatan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak-rubela secara massal tanpa memandang status imunisasi sebelumnya kepada sasaran sesuai dengan rekomendasi usia yang ditetapkan untuk masing-masing wilayah, dan
  • kegiatan imunisasi kejar berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi anak usia 12 sampai dengan 59 bulan.

Aturan Pemberian Imunisasi Kejar

Pada pelaksanaan imunisasi kejar, perlu diperhatikan aturan pemberian sebagai berikut:

1. Imunisasi OPV (Oral Polio Vaccine)

    Total jumlah dosis yang harus diberikan adalah 4 dosis. Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu.

2. Imunisasi IPV (Inactivated Polio Vaccine)

     Total Jumlah Dosis yang harus diberikan adalah 1 dosis. Diberikan segera ketika bayi/baduta datang ke tempat pelayanan.

3. Imunisasi DPT-HB-Hib (Diphteri Pertusis Tetanus - Hepatitis B -  Haemophilus influenza tipe B)

     Total jumlah dosis yang harus diberikan adalah 4 dosis (3 dosis imunisasi dasar dan 1 dosis imunisasi lanjutan).

  • Interval minimal dosis pertama dan kedua adalah 4 minggu (1 bulan),
  • interval minimal dosis kedua dan ketiga adalah 6 bulan);
  • interval minimal dosis ketiga dan keempat adalah 12 bulan.

Pelaksanaan imunisasi kejar dapat terus dilakukan sesuai interval, sampai status imunisasi balita lengkap, meskipun kegiatan BIAN telah selesai dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun