2. Ciri-ciri Sehat Jiwa Atau MentalÂ
Menurut Undang-undang No 3 Tahun 1966 yang dimaksud dengan "Kesehatan Jiwa" adalah keadaan jiwa yang sehat menurut ilmu kedokteran sebagai unsur kesehatan, yang dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut: "Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain". Makna kesehatan jiwa mempunyai sifat-sifat yang harmonis (serasi) dan memperhatikan semua segi-segi dalam kehidupan manusia dan dalam hubungannya dengan manusia lain. Jadi dapat disimpulkan bahwa kesehatan jiwa adalah bagian integral dari kesehatan dan merupakan kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, mental dan sosial individu secara optimal, dan yang selaras dengan perkembangan orang lain. Seseorang yang "sehat jiwa atau mental" mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.Merasa senang terhadap dirinya serta
- Mampu menghadapi situasi
- Mampu mengatasi kekecewaan dalam hidup
- Puas dengan kehidupannya sehari-hari
- Mempunyai harga diri yang wajar
- Menilai dirinya secara realistis, tidak berlebihan dan tidak pula ,erendahkan
b. Merasa nyaman berhubungan dengan orang lain serta
- Mampu mencintai orang lain
- Mempunyai hubungan pribadi yang tetap
- Dapat menghargai pendapat orang lain yang berbeda
- Merasa bagian dari suatu kelompok
- Tidak "mengakali" orang lain dan juga tidak membiarkan orang lain "mengakali" dirinya
c. Mampu memenuhi tuntutan hidup serta
- Menetapkan tujuan hidup yang realistis
- Mampu mengambil keputusan
- Mampu menerima tanggungjawab
- Mampu merancang masa depan
- Dapat menerima ide dan pengalaman baru Puas dengan pekerjaannya
3. Klasifikasi Gangguan MentalÂ
Pada konteks kesehatan jiwa, dikenal dua istilah untuk individu yang mengalami gangguan jiwa. Pertama, Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Kedua, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/ atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Menurut (The ICD 2010) The ICD-10 Classification of Mental and Behavioural Disorders: clinical descriptions and diagnostic guidelines tahun 1992, gangguan mental dapat diklasifikasikan menjadi 11 kategori berikut:
- F00-F09: Organic, including symptomatic, mental disorders
- F10-F19: Mental and behavioural disorders due to psychoactive substance use
- -F29: Schizophrenia, schizotypal and delusional disorders
- F30-F39: Mood [affective] disorders
- F40-F48: Neurotic, stress-related and somatoform disorders
- F50-F59: Behavioural syndromes associated with physiological disturbances and physical factors
- F60-F69: Disorders of adult personality and behaviour
- F70-F79: Mental retardation
- F80-F89: Disorders of psychological development
- F90-F98: Behavioural and emotional disorders with onset usually occurring in childhood and adolescence
- F99-F99: Unspecified mental disorder
4. Penyebab Gangguan Kesehatan Mental
Terdapat berbagai unsur penyebab terjadinya gangguan kesehatan mental pada seseorang, gangguan kesehatan mental ini dibagi menjadi tiga kategori penyebab yakni faktor-faktor somatogenik, psikogenil, dan sosiogenik. Faktor somatogenik yang terdiri dari neroanatomi, nerofisiologi, nerokimia, tingkat kematangan dan perkembangan organik, dan faktor-faktor pre dan perinatal. Faktor psikogenik meliputi interaksi ibu-anak yang tidak abnormal seperti tidak adanya rasa percaya, peranan ayah, sibling rivaly, intelegensi, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, permainan dan masyarakat, kehilangan yang menyebabkan kecemasan, depresi, rasa malu atau salah, pola adaptasi dan pembelaan sebagai reaksi terhadap bahaya, dan tingkat perkembangan emosi. Faktor sosiogenik yang di dalamnya terdapat kestabilan keluarga, pola mengasuh anak, keluarga dengan ekspresi emosi tinggi atau rendah, tingkat pendapatan atau ekonomi, tempat tinggal, masalah kelompok minoritas yang berprasangka, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan yang tidak memedai, pengaruh rasial dan keagamaan, dan nilai-nilai yang dijadikan pedoman. Dari ketiga faktor tersebut diketahui bahwa penyebab gangguan kejiwaan atau gangguan mental tidak hanya dapat disebabkan salah satu faktor, karena sifat manusia yang utuh dimana sistem dalam diri manusia merupakan sebuah kesatuan oleh karena itu sangat memungkin bahwa penyebab gangguan kesehatan mental merupakan kombinasi dari ketiga kategori dengan satu kategori sebagai penyebab utamanya. Oleh sebab perihal ini lah dalam melakukan assessment pada penderita haruslah dilakukan secara detail dan menyeluruh.
Menurut (Halonen & Santrock, 1999) penyebab gangguan jiwa pada umumnya dikategorikan menjadi aspek jasmaniah atau biologi seperti contohnya keturunan, kegemukan yang cenderung psikosa manik depresi dan dapat pula menjadi skizofernia, tempramen karena orang yang telalu sensitif, penyakit, dan cedera tubuh. Santrock juga menjelaskan bahwa gangguan jiwa juga dapat disebabkan oleh faktor psikologi dimana seseorang dengan pengalaman frustasi, kegagalan dan keberhasilan yang dialami akan mewarnai perilaku, kebiasaan, dan sifatnya di masa yang akan datang. Pernyataan bahwa hidup manusia dapat dibagi atas 7 masa dan pada suatu keadaan tertentu dapat mendukung terjadinya gangguan jiwa.