Mohon tunggu...
tia nur rizky
tia nur rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Tentang: pembangunan ekonomi syariah yang merujuk pada upaya mengembangkan sistem ekonomi yang didasarkan prinsip-prinsip islam

24 Mei 2024   18:40 Diperbarui: 27 Mei 2024   21:54 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan perkembangan zaman ekonomi syariah mulai berkembang hingga saat ini, pembangunan ekonomi Syariah merujuk pada upaya untuk mengembangkan system ekonomi yang di dasarkan pada prinsip-prinsip islam. Ekonomi Syariah mengedepankan keadilan,keseimbangan,dan kebersamaan dalam kegiatan ekonomi serta menghindari praktik yang dilarang oleh Syariah seperti riba (bunga), gharar(ketidakpastian), dan maisir(perjudian).

Berikut ini adalah beberapa aspek penting dalam pengembangan ekonomi syariah.

1. Perbankan Syariah: Lembaga keuangan yang beroperasi prinsip-prinsip Syariah, seperti pembiayaan bagi hasil(mudharabah dan musyarakah) pembiayaan berbasis asset (ijarah,mudharabah), dan berbagai produk keuangan lainnya yang halal.

2. Ansuransi Syariah(takaful): system asuransi yang di dasarkan pada prinsip tolong menolong (ta'awun) dan berbagai risiko, di mana peserta menyumbang ke dalam sebuah dana yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah

3. Pasar Modal Syariah: investasi dan perdagangan saham serta instrument keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Ini termasuk reksa dana Syariah, suku(obligasi Syariah), dan saham saham perusahaan yang beroperasi sesuai Syariah.

4. Zakat dan Wakaf: instrument social dalam ekonomi Syariah, zakat adalah kewajiban bagi umat muslim untuk memberikan Sebagian kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Wakaf adalah pemberian asset untuk kepentingan umum yang dapat digunakan untuk pembangunan insfrastruktur,Pendidikan,Kesehatan, dan lain-lain.

5. Mikrofinans Syariah: penyediaan jasa keuangan untuk masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah dengan prinsip Syariah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi social dan masyarakat melalui pembiyaan usaha kecil dan mikro

6. Koperasi Syariah: koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, di mana anggotanya bekerja dan berbagi hasil sesuai dengan aturan islam

Pengembangan ekonomi syariah bertujuan untuk menciptakan system ekonomi yang adil dan berkelanjutan, serta memberikan alternatif yang lebih etis di bandingkan dengan system ekonomi konvensional. Hal ini juga mencakup upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip Syariah ke dalam mjakan public dan regulasi, memperluas literasi keungan Syariah di kalangan masyarakat, serta meningkatkan inovasi produk dan layanan keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan beragam.

Tentunya dengan berkembangnya ekonomi syariah pada saat ini harus di barengi dengan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola system ini agar terus maju berkembang, dengan adanya jurusan ekonomi Syariah di perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta tentu ini akan menciptakan suatu generasi yang akan mampu membuat system ekonomi Syariah terus berkembang hingga mencapai puncak kejayaan di masa depan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun