Era digitial saat ini menuntut adanya perubahan yang begitu radikal dalam dunia pendidikan khusunya dunia pendidikan perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan dituntut bukan hanya untuk membekali mahasiswa dengan ilmu- ilmu yang bersifat teori di bangku perkuliahan belaka namun lebih dari itu diperlukan skill dan keterampilan yang bersifat teknis yang dapat diaplikasikan langsung dalam kehidupan nyata terkhusus untuk persiapan memasuki dunia kerja bagi mahasiswa. Salah satu program perguruan tinggi untuk memberikan bekal bagi mahasiswa dalam mempersiapkan dunia kerja nantinya yakni dengan melalui program magang.Â
Program magang atau yang dikenal dengan Magang MBKM merupakan suatu program yang diakomodir oleh perguruan tingi dengan melakukan kerja sama dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan jurusan atau fakultas dari program studi mahasiswa. Instansi-instansi tersebut nanti akan dijadikan sebagai tempat bagi mahasiswa untuk belajar lebih terutama terhadap hal-hal yang bersifat teknis diluar bangku perkuliahan yang akan bermanfaat bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia kerja.
Salah satu instansi yang menjadi tempat magang MBKM terutama bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang tertarik dan ingin mendalami lebih lanjut dunia advokat adalah melalui Organisasi Advokat dalam hal ini adalah IKADIN Jember. IKADIN Jember sebagai salah satu organisasi advokat terbesar di Indonesia merupakan sebuah wadah bagi advokat-advokat untuk memperjuangkan organisasi advokat PERADI sebagai organisasi tunggal advokat (single bar) serta tempat bagi advokat-advokat untuk berorganisasi.Â
Selain itu dalam kegiatan magang di IKADIN Jember mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember akan ditempatkan dalam kantor-kantor advokat anggota IKADIN Jember dan akan dibimbing oleh satu mentor dari pendiri kantor-kantor advokat tersebut. Penulis memiliki kesempatan untuk ditempatkan di dalam Kantor Advokat Manan Suhadi S.H.,M.H & Rekan sebagai tempat magang.Â
Selama kegiatan magang yang berlangsung pada tanggal  21 September 2022 hingga 2 Desember 2022 tersebut kami mendapatkan banyak sekali manfaat selama kegiatan magang. Kegiatan yang kami lakukan selama proses magang adalah lebih banyak terjung langsung dalam rangkaian proses acara persidangan terutama dalam kasus-kasus perdata dan perceraian.Â
Mulai dari membuat surat gugatan, menyiapkan replik duplik dalam agenda persidangan selanjutnya hingga mendampingi klien dalam setiap tahap awal persidangan hingga pembacaan putusan. Hal menarik yang kami dapatkan selama kegiatan magang adalah kami dapat langsung terjun untuk mengikuti proses mediasi dalam sengketa tanah yang terjadi antara klien kami dengan pihak tergugat yang terjadi dalam proses gugatan perlawanan atas eksekusi tanah yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jember dimana kami mendapatkan gambaran langsung bagaimana mekanisme mediasi di dalam Pengadilan untuk mendamaikan para pihak yang sedang berperkara.
Selain itu, dalam perkara yang berbeda yakni gugat cerai dan pembagian harta gono gini kami mendapatkan hal menarik yang belum pernah kami dapatkan selama masa perkuliahan yang mana dalam perkara gugat cerai tersebut di Pengadilan Agama Jember tersebut bahwa pada dasarnya Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut selalu mengupayakan perdamaian antar kedua belah pihak yang mana hal tersebut merupakan suatu penerapan dari kewajiban hakim dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa dari ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H