Mohon tunggu...
tiacamelia
tiacamelia Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswi

Mahasiswi Program Studi Komunikasi Universita Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Di Era Gen Z: Akankan Prinsip Jurnalisme Dipertahankan?

8 Desember 2024   11:33 Diperbarui: 8 Desember 2024   11:42 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, istilah Gen Z sedang ramai diperbincangkan publik. Pasalnya generasi ini merupakan kelompok terbesar di Indonesia dengan jumlah 27,94% dari total populasi atau sejumlah 74,93 juta jiwa. Dengan jumlah populasi yang mendominasi itu, bisa dikatakan bahwa sekarang kita berada di era Gen Z.

Kita semua tahu bahwa Gen Z merupakan generasi pertama yang dari kecil sudah hidup berdampingan dengan teknologi digital dan internet. Pada era Gen Z ini, akankah prinsip jurnalisme dipertahankan?

Prinsip pertama seorang jurnalis adalah menyampaikan kebenaran tanpa adanya maksud tertentu, akan tetapi pada tahun 2024 masih terjadi beberapa kasus jurnalis yang menerima suap. Bahkan disalah satu kasus, diduga ada 83 jurnalis yang menerima suap dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun begitu, masih banyak jurnalis di Indonesia yang berpegang teguh pada prinsip kebenaran, selain para jurnalis individu ada beberapa organisasi yang berkomitmen pada prinsip ini. Contohnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Prinsip kedua jurnalisme adalah loyalitas kepada masyarakat, banyak tantangan dan tekanan yang harus jurnalis hadapi untuk menggenggam erat prinsip satu ini. Tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor adanya jurnalis yang memihak kepada sponsor, hingga terjadi kasus seperti yang dibahas pada paragraf sebelumnya. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran masyarakat karena tidak tau berita mana yang merupakan fakta tanpa ada unsur memihak, syukurnya kekhawatiran itu dapat ditepis dengan adanya kerja keras dari para jurnalis untuk terus berkomitmen pada prinsip jurnalisme dan memberikan informasi yang akurat serta bermanfaat bagi masyarakat.

Disiplin verifikasi merupakan prinsip jurnalisme yang ketiga, pada prinsip ini jurnalis akan mengumpulkan saksi, mencari lebih banyak sumber berita serta meminta tanggapan dari banyak pihak tentang peristiwa yang sedang diusut. Masih ditemukan kasus jurnalis yang tidak melakukan disiplin verifikasi dengan baik, dan berakibat pada penyebaran informasi yang salah. Contoh kasusnya adalah hoaks tentang vaksin COVID-19 yang meluas di media sosial dan beberapa situs berita online pada awal pandemi. Tetapi banyak jurnalis di Indonesia yang melakukan disiplin verifikasi pada beritanya, bisa dilihat dalam pemberitaan kasus penganiayaan Ratna sarumpaet yang menunjukkan bahwa Tribunnews.com melakukan verifikasi dengan memeriksa keaslian akun media sosial dan membentuk tim media sosial yang membantu proses verifikasi.

Prinsip jurnalisme yang keempat adalah independen, dalam menyampaikan berita jurnalis harus independen dan tidak bersikap netral. Berdasarkan data yang diperoleh dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada lebih dari 1.800 jurnalis independen di Indonesia. Selain AJI, juga ada sekitar 17.000 jurnalis di Indonesia, sekitar 11.000 di antaranya telah tersertifikasi melalui UKW (Usaha Kehasilan Wartawan).

Pada prinsip kelima, jurnalis harus memantau kekuasaan. Dalam menjalankan tugas untuk mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan kekuasaan para pihak tertentu, jurnalis harus menghadapi tantangan yang cukup berat. Terdapat data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bahwa pada tahun 2023 terdapat 89 kasus serangan terhadap jurnalis, dilakukan dalam berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, digital, dan kriminalisasi. Namun hal tersebut tidak menjadikan jurnalis di Indonesia takut untuk memantau kekuasaan karena setelah itu masih banyak jurnalis yang melaporkan berita-berita krisis hasil dari pemantauan kekuasaan.

Jurnalis memiliki prinsip keenam dimana mereka harus menyediakan tempat untuk publik berkomentar, contoh jurnalis yang menerapkan prinsip keenam ini adalah Tempo dan sebuah platform bernama Kaktus yang menyediakan layanan untuk citizen journalism yaitu para pengguna dapat berkomentar serta berdiskusi satu sama lain.

Prinsip ketujuh adalah jurnalis harus menjadikan hal penting itu sesuatu yang menarik dan relevan, ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para jurnalis. Salah satu upaya junalis di Indonesia untuk menjadikan beritanya sesuatu yang menarik dan relevan adalah menggunakan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Tiktok, berita dibungkus sedemikian rupa dengan mengikuti algoritma dari masing-masing media tersebut dan dapat dibaca atau direspon oleh publik dengan cepat.

Prinsip kedelapan ini mengharuskan jurnalis untuk mejaga sajian beritanya tetap komprehensif dan proporsional. Berita dari Kompas.com mengenai pemilu 2024 dan krisis demokrasi merupakan contoh penyajian berita yang komprehensif dan proporsional, pasalnya berita ini mencakup berbagai aspek penting di pemilu serta memberikan wawasan tentang gelembung di kekuasaan yang dapat melemahkan mekanisme check and balance juga lembaga anti-korupsi.

Prinsip kesembilan dalam jurnalisme adalah jurnalis harus mendengarkan hati nurani, akan tetapi masih ada jurnalis yang melanggar prinsip ini dengan terlibat dalam kasus yang tidak etis, selain kasus yang sudah disebutkan pada paragraf prinsip yang pertama, ada contoh lain yaitu terlibatnya jurnalis dalam dugaan menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV di Bandung. Tentu hanya beberapa oknum saja yang tidak memegang prinsip ini, karena masih banyak jurnalis yang memperjuangkan prinsip kesembilan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun