Mohon tunggu...
Tia ayu
Tia ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

27 Oktober 2024   19:41 Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Tia Ayu Puji Lestari

NIM : 222111227

Kelas: 5F HES

Judul : Hukum Menurut H.L.A. Hart dan Relevansinya untuk Mewujudkan Hukum yang Adil di Indonesia

Max Weber: Pemikiran Weber tentang sosiologi hukum berfokus pada  rasionalisasi hukum dalam masyarakat modern. Ia membedakan antara hukum formal dan substantif, serta peran otoritas dalam pembentukan hukum.

HLA Hart: Hart terkenal dengan konsepnya tentang rule of law yang dibedakan menjadi peraturan primer (tugas/kewajiban) dan peraturan sekunder (kekuasaan). Ini adalah kritik terhadap teori komando hukum ala Austin, yang menurut Hart terlalu sederhana

Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:

1. Hukum sebagai sistem aturan: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (pemberian kekuasaan).

2. Kritik terhadap teori komando: Hart menolak pandangan Austin tentang hukum sebagai perintah yang didukung ancaman. Menurutnya, hukum lebih kompleks dan mengatur melalui aturan, bukan hanya ancaman.

3. Kewajiban hukum: Hart memperjelas perbedaan antara seseorang "diwajibkan" melakukan sesuatu dan memiliki kewajiban.

Pandangan tentang Max Weber dan HLA Hart di masa kini:

- Max Weber: Pandangan Weber tentang rasionalisasi hukum dan peran otoritas sangat relevan di era modern. Ia menekankan bagaimana hukum menjadi lebih birokratis dan sistematis, namun tetap dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial.

- HLA Hart: Hart masih berpengaruh dengan idenya tentang aturan primer dan sekunder dalam melihat bagaimana hukum berfungsi secara struktural, termasuk tantangan globalisasi yang mempengaruhi hukum lintas negara.

Analisis perkembangan hukum di Indonesia:

- Max Weber: Indonesia mengalami birokratisasi hukum yang sejalan dengan pemikiran Weber. Namun, pengaruh nilai-nilai tradisional dan sosial seringkali menghambat rasionalisasi penuh sistem hukum.

- HLA Hart: Struktur hukum Indonesia dapat dilihat melalui aturan primer (seperti undang-undang) dan sekunder (prosedur legislatif dan yudisial). Peraturan sekunder di Indonesia berkembang untuk mengelola kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mencerminkan teori Hart.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun