Nama : Tia Ayu Puji Lestari
NIM : 222111227
Kelas: 5F HES
Judul :Â Hukum Menurut H.L.A. Hart dan Relevansinya untuk Mewujudkan Hukum yang Adil di Indonesia
Max Weber: Pemikiran Weber tentang sosiologi hukum berfokus pada  rasionalisasi hukum dalam masyarakat modern. Ia membedakan antara hukum formal dan substantif, serta peran otoritas dalam pembentukan hukum.
HLA Hart:Â Hart terkenal dengan konsepnya tentang rule of law yang dibedakan menjadi peraturan primer (tugas/kewajiban) dan peraturan sekunder (kekuasaan). Ini adalah kritik terhadap teori komando hukum ala Austin, yang menurut Hart terlalu sederhana
Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:
1. Hukum sebagai sistem aturan: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (pemberian kekuasaan).
2. Kritik terhadap teori komando: Hart menolak pandangan Austin tentang hukum sebagai perintah yang didukung ancaman. Menurutnya, hukum lebih kompleks dan mengatur melalui aturan, bukan hanya ancaman.
3. Kewajiban hukum: Hart memperjelas perbedaan antara seseorang "diwajibkan" melakukan sesuatu dan memiliki kewajiban.
Pandangan tentang Max Weber dan HLA Hart di masa kini:
- Max Weber:Â Pandangan Weber tentang rasionalisasi hukum dan peran otoritas sangat relevan di era modern. Ia menekankan bagaimana hukum menjadi lebih birokratis dan sistematis, namun tetap dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial.
- HLA Hart:Â Hart masih berpengaruh dengan idenya tentang aturan primer dan sekunder dalam melihat bagaimana hukum berfungsi secara struktural, termasuk tantangan globalisasi yang mempengaruhi hukum lintas negara.
Analisis perkembangan hukum di Indonesia:
- Max Weber:Â Indonesia mengalami birokratisasi hukum yang sejalan dengan pemikiran Weber. Namun, pengaruh nilai-nilai tradisional dan sosial seringkali menghambat rasionalisasi penuh sistem hukum.
- HLA Hart: Struktur hukum Indonesia dapat dilihat melalui aturan primer (seperti undang-undang) dan sekunder (prosedur legislatif dan yudisial). Peraturan sekunder di Indonesia berkembang untuk mengelola kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mencerminkan teori Hart.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H