Mohon tunggu...
Tia ayu
Tia ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku: Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis (Rianto Adi)

2 Oktober 2024   10:50 Diperbarui: 2 Oktober 2024   11:09 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


1. Pemahaman hukum dalam konteks sosial,

2. Mengadakan analisis efektivitas hukum dalammasyarakat.
3. Mengadakan evaluasi terhadap rasa efektivitashukum di dalam praktik yang dilakukan masyarakat.
Dalam kajiannya, sosiologi hukum menggunakan beberapa teori sosial:
a. Teori Fungsionalisme
b. Teori Fungsionalisme Struktural
c. Teori Konflik

Dalam bab ini juga dibahas tentang bagaimana stratifikasi sosial dan struktur hukum mempengaruhi penerapan hukum dalam masyarakat.


BAB IV CONTOH-CONTOH KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM M
Bab IV dari buku Rianto Adi berjudul "Sosiologi Hukum", memberikan pemahaman mengenai masalah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.Bab keempat memberikan contoh konkret tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia sebagai salah satu isu penting dalam sosiologi hukum. Bab ini juga membahas akar penyebab perdagangan manusia, baik dari sudut pandang korban, pelaku, maupun konsumen. Peraturan hukum terkait, seperti UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 21 Tahun 2007, disoroti sebagai langkah hukum untuk melawan praktik ini.

Akar perdagangan manusia di era modern mencakup banyak bentuk, seperti eksploitasi pekerja seks, buruh migran, pengemis, hingga korban kejahatan. Ada beberapa akar penyebab perdagangan manusia yang dilihat dari tiga sisi:
1. Dari sisi manusia yang diperdagangkan (Korban).

2. Dari sisi manusia yang Memperdagangkan (pedagang manusia).

3. Dari sisi konsumen, konsumen berperan sebagai pihak yang mengeksploitasi korban demi kepuasan pribadi.


Kelebihan dan Kekurangan Buku  
-Kelebihan
Buku ini diakui memberikan wawasan yang komprehensif tentang sosiologi hukum, terutama dalam mengaitkan hukum dengan budaya dan interaksi sosial.
-Kekurangan
Kurangnya penyesuaian dengan konteks spesifik Indonesia serta minimnya contoh kasus konkret yang dapat membantu pembaca memahami aplikasi nyata dari sosiologi hukum.

 Kesimpulan  
Secara keseluruhan, buku ini merupakan sumber referensi penting bagi mahasiswa hukum untuk memahami hukum dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai fenomena sosial yang dinamis dan dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun