Mohon tunggu...
Tia ayu
Tia ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pembiayaan Murabahah PT. Bank Syariah dengan Nasabah

30 September 2024   07:35 Diperbarui: 30 September 2024   07:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Tia Ayu Puji Lestari

NIM : 222111227

Kelas : HES 5F

Kasus Pembiayaan Murabahah PT. Bank Syariah dengan Nasabah

Seorang nasabah mengajukan pembiayaan melalui akad murabahah untuk membeli mobil sebagai sarana operasional bisnisnya. Dalam akad ini, bank membeli mobil dari dealer, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan. Namun, di tengah jalan, nasabah mengalami kesulitan ekonomi dan gagal membayar cicilan tepat waktu.

Kaidah Hukum yang Terkait:
- Prinsip akad murabahah, yang menekankan transparansi harga dan margin keuntungan.
- Larangan riba dalam transaksi.
- Prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam melaksanakan perjanjian.

Norma Hukum Terkait:
- Keadilan dan kepercayaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan akad sesuai dengan prinsip syariah.
- Pemenuhan janji dan kewajiban dalam akad syariah.

Aturan Hukum yang Terkait:
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mengatur operasional bank syariah dan transaksi berdasarkan akad-akad syariah seperti murabahah.
-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang mengatur pembiayaan murabahah, termasuk ketentuan tentang transparansi harga dan penanganan wanprestasi.

Pandangan Aliran Positivisme dan Sociological Jurisprudence:
- Positivisme Hukum : Kasus ini akan dianalisis berdasarkan hukum tertulis seperti UU Perbankan Syariah dan akad murabahah yang ditandatangani kedua pihak. Fokusnya adalah pada pelanggaran perjanjian dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh bank, seperti penagihan atau eksekusi agunan.
- Sociological Jurisprudence : Pendekatan ini melihat kasus tidak hanya dari sisi legal formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, seperti kondisi keuangan nasabah dan solusi yang lebih inklusif, seperti restrukturisasi utang atau pemberian tenggat waktu tambahan untuk pembayaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun