Mohon tunggu...
Tiara AprilianaArzeti
Tiara AprilianaArzeti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Kamu harus memulai untuk menjadi hebat tapi kamu tidak perlu hebat untuk memulai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Kepatuhan Pajak dari Tahun ke Tahun di Indonesia

11 Maret 2024   15:13 Diperbarui: 11 Maret 2024   15:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penerimaan Pajak merupakan salah satu pemasukan tertinggi bagi negara yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Partisipasi antara kedua belah pihak baik masyarakat maupun pemerintah menjadi peran penting dalam perpajakan. Para Wajib Pajak itu sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Realisasi Pendapat Negara melalui Pajak Menurut Badan Pusat Statistik mengalami peningkatan dalam kurun waktu 3 (tiga) Tahun yaitu Tahun 2022, 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peningkatan penerimaan pajak didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dalam hal ini, Pemerintah juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan juga memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital tidak hanya dari sisi enforcement, peningkatan basis pajak serta pelayanan Wajib Pajak yang terus diperbaiki. Pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian, antara lain melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
Dilihat dari data mengenai kenaikan Wajib Pajak di Indonesia membuktikan bahwa masyarakat atau para Wajib Pajak semakin patuh dan paham mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia yang sudah Wajib Pajak agar selalu patuh akan kewajiban pembayaran pajaknya untuk terus dapat meningkatkan persentase Pajak sebagai jembatan bagi kesejahteraan masyarakat sehingga dapat merasakan sendiri manfaat dari Pajak tersebut seperti adanya perbaikan dari Infrastruktur, Fasilitas Umum dan Peningkatan dalam keamanan serta ketertiban di Indonesia.


Jadi, apakah kalian sudah bayar dan taat akan Pajak?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun