Mohon tunggu...
Tia Febryanti
Tia Febryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Cintai diri sendiri, maka hidup akan terasa bahagia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Macam-Macam Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

10 April 2023   14:28 Diperbarui: 10 April 2023   14:32 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Servitut adalah hak untuk menggunakan sebagian tanah atau properti orang lain untuk kepentingan pribadi. Servitut dalam arti sederhana nya yaitu suatu beban yang kemudian diletakkan di atas suatu pekarangan. Hak pengabdian pekarangan (servitut, Pasal 674-708 BW) adalah kewajiban terhadap pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain, untuk mengizinkan, memakai atau menggunakan pekarangan tersebut. Contoh servitut dalam kehidupansehari-hari yaitu Anda memiliki pipa air yang memasok air ke rumah Anda, namun pipa tersebut berjalan di bawah tanah milik tetangga Anda. Anda memiliki hak servitut untuk memperbaiki pipa tersebut dan memasuki tanah tetangga Anda jika dibutuhkan untuk mempertahankan pipa tersebut. Tanpa hak servitut, Anda tidak akan dapat memperbaiki pipa jika terjadi kerusakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun