Servitut adalah hak untuk menggunakan sebagian tanah atau properti orang lain untuk kepentingan pribadi. Servitut dalam arti sederhana nya yaitu suatu beban yang kemudian diletakkan di atas suatu pekarangan. Hak pengabdian pekarangan (servitut, Pasal 674-708 BW) adalah kewajiban terhadap pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain, untuk mengizinkan, memakai atau menggunakan pekarangan tersebut. Contoh servitut dalam kehidupansehari-hari yaitu Anda memiliki pipa air yang memasok air ke rumah Anda, namun pipa tersebut berjalan di bawah tanah milik tetangga Anda. Anda memiliki hak servitut untuk memperbaiki pipa tersebut dan memasuki tanah tetangga Anda jika dibutuhkan untuk mempertahankan pipa tersebut. Tanpa hak servitut, Anda tidak akan dapat memperbaiki pipa jika terjadi kerusakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H