Mohon tunggu...
Thyrafi Amelia
Thyrafi Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi membaca dan berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembayaran COD dalam Perspektif Maqashid Asy-Syariah

11 April 2023   07:21 Diperbarui: 11 April 2023   07:24 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli adalah pertukaran harta antara dua pihak, yaitu antara penjual dan pembeli dengan atas dasar suka sama suka dan memindahkan kepemilikan dengan imbalan yang dapat dibenarkan yaitu menggunakan alat tukar yang sah yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

……وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا………..

“………. dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”

Dengan semakin berkembangnya dunia saat ini, menjadikan sistem jual beli mengalami revolusi. Kini, sistem jual beli dapat dilaksanakan secara online melalui e-commerce tanpa bertatapan langsung antara penjual dengan pembeli, dan juga pembeli dengan barang. Tak hanya itu, dunia industri teknologi informasi yang semakin canggih juga menjadikan sistem atau metode pembayaran dalam jual beli menjadi beragam, salah satunya yaitu, pembayaran dengan menggunakan metode COD.

COD atau Cash on Delivery adalah salah satu metode pembayaran secara tunai melalui jual beli online dengan cara bertemu di titik yang sudah disepakati. Metode cash on delivery (COD) di e-commerce ini hanya akan terjadi ketika terjadinya pembayaran melalui kurir dengan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu syaratnya yaitu, barang yang dibeli tidak boleh dibuka terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran kepada kurir.

Kegiatan jual beli melalui e-commerce menjadikan kegiatan jual beli menjadi lebih praktis serta efisien waktu dan biaya. Dalam fikih kontemporer jual beli seperti ini diperbolehkan selama terpenuhi rukun dan syarat jual beli juga tidak mengandung hal-hal yang dilarang di dalamnya. Hal ini selaras dengan kaidah fiqih yang berbunyi sebagai berikut:

الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَة إِلَّا أَن يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

            Pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli berdasarkan hukum ekonomi syariah. Jual beli melalui e-commerce dengan metode cash on delivery (COD) dalam ekonomi syariah disebut salam (pesanan). Akad salam adalah jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati dengan syarat-syarat tertentu.

            Dalam setiap kegiatan ekonomi Islam tentulah memiliki tujuan untuk  mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudharatan guna memenuhi kebutuhan dasar manusia. Dalam perspektif maqashid syariah, pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce itu boleh dan halal, karena melihat bahwa metode ini memenuhi sebagaiamana tujuan dari syariah tadi. Pembayaran dengan metode COD juga telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli berdasarkan hukum ekonomi syariah dan tidak ada yang menyalahi syariat.

            Namun, hal ini akan menjadi masalah ketika pembeli tidak mengikuti ketentuan dan syarat-syarat dalam pembayaran melalui metode COD. Sering kali kita jumpai bahwa banyak pembeli yang memaksa untuk membuka paket terlebih dahulu yang kemudian enggan membayar barang tersebut dengan dalih barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang dipesan. Hal ini tentunya telah melanggar syarat-syarat yang telah disepakati dalam pembayaran melalui metode COD. Padahal, pihak e-commerce telah menyediakan fitur return atau pengembalian barang apabila dikemudian terjadi ketidaksesuaian atau ada kecacatan pada barang.

            Maka dari itu, apabila ingin melakukan jual beli di suatu e-commerce harus memastikan terlebih dahulu rating atau tingkat amanah dari sang penjual dan membaca komentar-komentar terkait barang yang akan di beli, sebab crosscheck atau tabayyun dalam rangka kehati-hatian memang diperbolehkan selama tetap menjaga adab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun