Tinggal 426 hari lagi atau 14 Februari 2024, pemilihan umum (pemilu) akan digelar secara serentak.
Adapun penyelenggaraan pemilu yang dimaksud, ditujukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk mendukung terlaksananya pemilu tersebut, maka Komisi Pemiliha  Umum telah melakukan berbagai tahapan Pemilu 2024. Salah satunya, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Kegiatan itu sesungguhnya telah dilaksanakan sejak 29 Juli 2022 hingga kemarin 13 Desember 2022.
Dan hari ini, tepatnya 14 Desember 2022, KPU pun telah menetapkan peserta pemilu yang dimaksud melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di gedung KPU.
Adapun partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional telah ditetapkan sebanyak 17 partai politik.
Sementara untuk partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK, terdapat sebanyak 6 partai politik.
Begitu yang disampaikan Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU saat melakukan konferensi pers.
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan bahwa penetapan partai politik Pemilu 2024 tersebut, telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2017, yakni tentang penetapan partai politik peserta pemilu, yakni yang dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sesudah melakukan penetapan 17 partai politik dan 6 partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024, kemudian KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di halaman gedung KPU.
Berikut adalah partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut berdasarkan nomor urut.
- 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- 4. Partai Golongan Karya (Golkar)
- 5. Partai NasDem
- 6. Partai Buruh
- 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- 11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- 12. Partai Amanat Nasional (PAN)
- 13. Partai Bulan Bintang (PBB)
- 14. Partai Demokrat
- 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sementara untuk nomor urut partai lokal Aceh adalah seperti berikut:
- 18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
- 19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- 20. Partai Darul Aceh (PDA)
- 21. Partai Aceh
- 22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- 23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Sumber Informasi: https://www.kpu.go.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H