Setelah itu, saya mencoba mencari apa tujuan dari "Regsosek" tersebut?
Pada website BPS tertulis bahwa tujuannya untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Oh begitu. Kalau itu sih tujuannya, saya setuju-setuju saja. Malah itu sangat penting.
Apalagi katanya, kalau hasil data "Regsosek" ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Lebih setuju lagi.Â
Sejak pandemi Covid-19 kemarintentu banyak keluarga terpuruk, yang perlu dibantu. Kalau tidak ada data yang jelas, bagaimana bisa memetakan masyarakat yang akan dibantu.
Sambil terus membaca, sesekali saya pun menjawab pertanyaan petugas dengan jujur, sesuai dengan faktanya.
Kemudian, saya membaca kembali tentang dasar hukum dari "Regsosek" tersebut.
Pada website tersebut, ternyata ada tertulis dasar hukum "Regsosek" sangat jelas.
Pertama, berdasarkan arahan dari Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022.
Kedua, berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.