Sudah pernah mendengar dan mengerti apa itu "Regsosek"? Kalau belum, berarti kita sama dong.
Jujur, pertama kalinya saya membaca istilah itu baru kemarin, itu pun setelah ada publikasi pada topik pilihan Kompasiana (22/10/2022).
Saya tidak tahu, apakah saya yang kurang baca, atau memang sosialisasinya belum gencar?
Berselang satu hari, setelah membaca istilah "Regsosek" di Kompasiana tersebut, hari ini saya tiba-tiba didatangi oleh seorang petugas. Pada tanda pengenal petugas, ada tertulis "Regsosek".
Ketika pertanyaan-pertanyaan diajukan petugas, saya sebenarnya bertanya-tanya dalam benak, "Regsosek" ini apa ya? Ingin juga bertanya kepada petugas.
Tetapi kasihan juga kalau dia menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan, bisa kurang fokus petugasnya, masalahnya isiannya lumayan banyak, belum lagi dia harus berkeliling.
Untunglah di genggaman saya lagi ada smartphone, sehingga saya pun mencari informasi tentang "Regsosek" dari sumber yang terpercaya.
Saya mencoba membaca informasinya satu per satu.
Oh, ternyata, "Regsosek" itu adalah Registrasi Sosial Ekonomi.
Kemudian saya membaca informasi berikutnya kalau kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 Nov 2022 di seluruh provinsi di Indonesia.