Beberapa waktu lalu (7/9/2022), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Â telah meluncurkan sebuah kebijakan tentang transformasi pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kebijakan tersebut tentunya diharapkan untuk menyelaraskan capaian pembelajaran di pendidikan dasar dan menengah dengan skema seleksi masuk PTN.
Selain itu, mendorong proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang lebih holistik. Menghargai capaian pembelajaran peserta didik secara menyeluruh. Menjaring calon mahasiswa berdasarkan potensi keberhasilan studi lanjut peserta didik.
Serta, memberikan kesempatan yang inklusif, di mana calon mahasiswa bebas memilih program studi sesuai minat dan bakatnya.
Senada dengan yang disampaikan Mas Menteri, Nadiem Anwar Makarim, "Indonesia hanya bisa melompat ke masa depan dengan pendidikan yang adil, inklusif, dan mendorong perkembangan minat dan bakat peserta didik dari jenjang pendidikan dasar sampai tinggi."
Untuk mendukung transformasi pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan sebuah peraturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Kalau mengacu pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 bahwa seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.
Artinya, bahwa ke depannya proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tidak lagi dilaksanakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Lantas, kira-kira apa nama lembaga baru untuk proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN?
Berdasarkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi  penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)
Sebagai informasi, bahwa Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) tersebut menjadi bagian dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Nah, bagi peserta didik yang akan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN 2023, tentu tidak akan mengikuti SNMPTN dan SBMPTN lagi. Sudah ada sebutan atau istilah baru yang akan digunakan, yakni SNBP dan SNBT. Tentu dengan aturan yang berbeda.
SNBP adalah Seleksi Nasional Berbasis Prestasi. Kalau sebelumnya kita kenal SNMPTN atau seleksi melalui jalur rapor. Untuk SNBP sendiri, aturannya sudah disampaikan pada tayangan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Pelaksanaan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Bahwa melalui SNBP tersebut akan ada pemeringkatan berdasarkan minimal 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat, yang meliputi nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran pendukung program studi dan/atau prestasi dan/atau portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).
Sedangkan untuk SNBT atau Seleksi Nasional Berbasis Tes, yang dulunya kita kenal SBMPTN, ada juga perubahan berkaitan dengan yang akan diujikan. Pada SBMPTN yang lalu, setidaknya ada Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Potensi Akademik (TPA). Sekarang hanya ada tes skolastik. Artinya tidak ada lagi tes mata pelajaran.
Untuk tes skolastik dari SNBT tersebut nantinya akan mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Itulah beberapa perubahan yang terjadi berhubungan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bagi calon peserta dan pemerhati SNBP dan SNBT jangan lupa terus ikuti informasi seputar seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Tentu masih banyak informasi baru yang perlu diketahui sebelum menghadapi seleksi tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H