Beberapa waktu lalu (7/9/2022), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Â telah meluncurkan sebuah kebijakan tentang transformasi pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kebijakan tersebut tentunya diharapkan untuk menyelaraskan capaian pembelajaran di pendidikan dasar dan menengah dengan skema seleksi masuk PTN.
Selain itu, mendorong proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang lebih holistik. Menghargai capaian pembelajaran peserta didik secara menyeluruh. Menjaring calon mahasiswa berdasarkan potensi keberhasilan studi lanjut peserta didik.
Serta, memberikan kesempatan yang inklusif, di mana calon mahasiswa bebas memilih program studi sesuai minat dan bakatnya.
Senada dengan yang disampaikan Mas Menteri, Nadiem Anwar Makarim, "Indonesia hanya bisa melompat ke masa depan dengan pendidikan yang adil, inklusif, dan mendorong perkembangan minat dan bakat peserta didik dari jenjang pendidikan dasar sampai tinggi."
Untuk mendukung transformasi pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan sebuah peraturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Kalau mengacu pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 bahwa seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.
Artinya, bahwa ke depannya proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tidak lagi dilaksanakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Lantas, kira-kira apa nama lembaga baru untuk proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN?