Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek

28 April 2021   19:46 Diperbarui: 28 April 2021   19:55 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: setkab.go.id

Teka-teki dan spekulasi berbagai pihak pun terjawab. 

Sore ini (28/4/2021) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melantik Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) bersamaan dengan pelantikan Bahlil Lahadia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dari pelantikan ini, bagi saya pribadi ada satu hal menarik, yakni penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Sesungguhnya, kenapa kedua kementerian tersebut harus digabung?

Beberapa waktu lalu saya sempat membaca apa yang disampaikan oleh Nizam (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) di sebuah media online (Tempo). Nizam menyampaikan bahwa penggabungan fungsi riset dan teknologi akan memperkuat Ditjen Dikti.

Alasannya, tentu mengingat bahwa penelitian dan pengabdian masyarakat juga merupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi, yang sebelumnya sempat tertinggal di Kemenristek. Idealnya, tridharma perguruan tinggi tersebut  berada di dalam satu kementerian.

Memang penggabungan kedua kementerian tersebut tidak luput dari perbedaan pandangan. Terlepas dari perbedaan pandangan yang ada, keyakinan saya bahwa Keputusan Presiden Republik (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 itu tentu merupakan hasil keputusan dan pertimbangan yang matang oleh pemerintah.

Nah, bagi saya pribadi sangat sependapat dengan penggabungan kedua kementerian tersebut. Memang saya bukan pakar tetapi saya pikir ketika kedua kementerian tersebut digabung dan dikerjakan secara maksimal akan menghasilkan insan terdidik yang berminat dan senang dengan sesuatu yang berkaitan dengan penelitian. Bukan saja ditingkat pendidikan tinggi, tetapi juga sejak dari pendidikan dasar hingga menengah.

Pandangan seperti ini ternyata pernah saya tulisakan di Kompasiana (10/8/2018).

Baca: Menanamkan Semangat Meneliti Membangun Kejayaan Bangsa

Salah satu yang tertulis dalam artikel tersebut disampaikan pentingnya membangun fondasi dari penelitian yakni dengan mengembangkan riset dasar bukan melompat langsung ke riset terapan, layaknya di negara-negara maju.

Berharap dengan riset dasar akan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental yang terkait dengan cara kerja suatu hal.

Nah, sudah saatnya bangsa kita mengembangkan riset dasar. Bahkan sejak seorang siswa berada pada pendidikan dasar dan menengah, tentu sesuai dengan tingkatan potensi dan kemampuan siswa. Bukan hanya difokuskan pada perguruan tinggi.

Jadi, dengan penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud ini, tentu dapat menjadi jawaban bangsa kita untuk menghadirkan atau melahirkan peneliti-peneliti muda dan andal, yang siap untuk memajukan pengetahuan dan teknologi di negeri kita, untuk mengejar ketertinggalan bangsa selama ini. Secara khusus dalam penelitian.

Akhir kata, saya mengucapkan selamat bertugas dan berkarya Mas Menteri. Semoga sukses membawa pendidikan bangsa kita, dan juga menumbuhkan minat riset bagi anak bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun