Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi Penegakan HAM sebagai Bentuk Penghormatan dan Penghargaan atas Harkat dan Martabat Manusia

10 Desember 2020   21:43 Diperbarui: 10 Desember 2020   21:48 1730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selagi manusia masih ada di muka bumi ini, maka selama itu pula Hak Asasi Manusia (HAM) perlu ditegakkan. Penegakan HAM itu sendiri adalah bagian dari penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal itu senada dengan defenisi HAM yang tercantum pada Pasal 1 ayat 1 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Faktanya, dalam catatan sejarah kehidupan manusia, acapkali penghormatan dan perlindungan HAM tersebut dilanggar dan diabaikan. Ada banyak manusia melakukan pelanggaran dan pengabaian atas penegakan HAM semata karena ingin menunjukkan atau mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Atau ada juga karena ingin mewujudkan kepentingan dan kebutuhan pribadi.

Perjuangan penegakan HAM sesungguhnya bukan hal yang baru kita dengar. Sejak duduk di bangku sekolah, pasti kita sering mendengar kisah-kisah perjuangan tentang penegakan HAM di muka bumi ini. Setidaknya ada banyak bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang sering kali temukan dalam perjalanan sejarah dunia. Seperti praktek perbudakan, diskriminasi terhadap kaum wanita, pembantaian terhadap kelompok minoritas, penindasan pada kaum yang lemah, menghambat berbagai kesempatan yang dimiliki seseorang dalam berusaha dan berkarya, serta masih banyak lagi.

Bagaimana dengan di negara yang kita cintai, Indonesia? Untuk lebih memahami hal tersebut, ada baiknya kita memahami bentuk-bentuk HAM yang sering dilanggar dan diabaikan. Untuk mendalami hal itu, alangkahn baiknya kita melihat terlebih dahulu bentuk-bentuk dari HAM yang terdapat dalam regulasi yang berlaku di negeri kita. Sehingga kita dapat memetakan atau menentukan bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang mungkin sering terjadi dan dialami oleh masyarakat.

Berdasarkan Undang Undang yang sudah saya sampaikan di atas, maka ada banyak bentuk-bentuk HAM yang dapat kita temukan di dalamnya. Misalnya, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.

Nah, dari berbagai bentuk-bentuk HAM yang ada, sering sekali pelanggran HAM memang terjadi karena ketidakberdayaan seseorang untuk mempertahankan haknya. Atau barangkali para korban pelanggaran HAM tidak mengerti prosedur perjuangan HAM yang harus dijalani. Sebaliknya, ada orang atau kelompok yang justru tidak menjalankan kewajibannya, yakni menghormati dan menghargai HAM.

Untungnya, di negeri kita ada saja orang atau kelompok yang terpanggil untuk memperjuangkan penegakan HAM dari masyarakat yang tertindas. Hal ini adalah bagian dari panggilan kemanusiaan pada diri mereka. Tetapi berjuang untuk membantu atau mendukung penegakan HAM itu, sesungguhnya bukan sesuatu yang mudah. 

Ada banyak tantangan yang harus dihadapi para pejuang HAM. Adakalanya mereka harus mengalami perlakuan buruk, terror dan intimidasi, bahkan tidak sedikit dari mereka yang harus kehilangan nyawa.

Bagi sebagian kita, barangkali masih mengingat beberapa catatan buruk perjuangan penegakan HAM yang pernah terjadi di negeri kita dari masa ke masa. Misalnya, pembunuhan Munir. Aktivis pejuang HAM yang memiliki nama lengkap Munir Said Thalib ini, meregang nyawa pada 7 September 2004 lalu, tepatnya saat berada di dalam pesawat yang sedang menuju Amsterdam. 

Berdasarkan hasil otopsi, Munir ternyata tewas dibunuh dengan racun arsenik. Pembunuhan itu memang masih misterius hingga sekarang. Tetapi yang kita tahu bahwa semasa hidupnya, Munir memang dikenal sebagai aktivis yang giat menangani berbagai kasus kemanusiaan dan pelanggaran HAM.

Bukan hanya Munir saja yang mengalami hal yang tragis karena mencoba memperjuangkan penegakan HAM tersebut. Ada banyak sosok yang lain. Sebagai fakta terkini, beberapa bulan lalu (September 2020), Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 256 kasus penyerangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dari Januari sampai Juli 2020. Baik itu dalam bentuk intimidasi, terror, kriminalisasi, dan yang lainnya.

Mengagetkan bukan? Itu masih data Kontras dari Januari sampai Juli 2020, bagaimana jika digabungkan dengan data sebelum dan sesudahnya? Tentu jauh lebih besar dari angka --angka tersebut. Ini adalah keprihatianan kita bersama. 

Di tengah-tengah kemajuan demokrasi dan penegakan HAM di dunia, justru di negara kita masih belum mampu menyelesaikan masalah penegakan HAM, secara khusus perlindungan bagi para pejuang HAM. Padahal bukan sesuatu yang mudah menciptakan manusia yang hatinya mulia, yang mau menolong dan berkorban bagi orang lain.

Sebagai negara Pancasila, yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang mengajarkan tentang "Kemanusiaan yang adil dan beradab" harusnya penegakan HAM sudah harus selesai. Tetapi ternyata nilai-nilai tersebut seringkali masih pada tataran konsep dan teori semata, belum menjadi bagian dari hidup yang dipratikkan.

Nah, mumpung hari ini sebagai Peringatan Hari HAM Sedunia, mari kita berefleksi dan bersinergi mewujudkan penegakan HAM di negeri kita. Mulai dari lingkungan terkecil, hingga lingkungan yang besar. Semoga penegakan HAM ke depan semakin baik.

Sumber Referensi: 

1 - 2 - 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun