Nah, salah satu upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menata kembali  regulasi yang ada. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya yakni  mencoba merevisi puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM atau yang dikenal dengan Omnibus Law.Â
Dalam proses berjalannya RUU Omnibus Law tersebut, ternyata di tengah-tengah masyarakat disikapi dengan dua sisi yaitu pro dan kontra. Yang kontra tentu yang memiliki kekuatiran dengan hasil Omnibus Law akan merugikan UMKM itu sendiri.
Sesungguhnya, untuk hal kontra seperti itu telah terjawab dengan apa yang pernah disampaikan oleh Teten Masduki (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) melalui laporan wawancara seorang jurnalis Kompas.com, Fabian Januarius Kuwado.
Teten Masduki menyampaikan bahwa "Presiden minta betul dikaji dengan hati-hati. Jangan sampai dampak kepada pekerja dan UMKM jadi negatif." bahkan beliau juga menyampaikan pesan presiden berkaitan dengan manfaat Omnibus Law tersebut yakni "Kemudahan-kemudahan dalam investasi, ekspor, pendirian usaha, pembiayaan, dan lain sebagainya." Sehingga presiden tetap mengingatkan, jangan sampai ada penumpang gelapnya.
Nah, sebagai masyarakat tentu kita berharap apa yang sudah disampaikan tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk mencipatakan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM.
Kita akan menunggu hasil yang benar-benar bijaksana. Apalagi ini menyangkut urgensi keterbukaan lapangan kerja bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa, khususnya dalam mengahadapi berbagai persaingan yang semakin ketat di masa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H