Di era majunya teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang, terutama ketika pemanfaaan internet semakin berkembang, ternyata  memberikan berbagai peluang besar bagi penggunanya. Salah satunya, semakin maraknya orang memanfaatkannya sebagai lahan pekerjaan baru. Terlebih bagi mereka yang menyenangi pekerjaan freelance.
Pekerjaan freelance bagi sebagian orang tentu menjadi pilihan. Di samping karena bisa menjadi bos untuk diri sendiri, umumnya pekerjaan freelance dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Tetapi perlu diingat, bahwa pekerjaan seperti ini bukan tidak memiliki tantangan. Terutama bagi mereka yang harus bekerjasama dengan pihak lain.
Untuk itu, pekerjaan freelance tentu butuh kenyamanan dan keamanan mengerjakan sesuatu. Sehingga pekerja freelance tidak merasa dirugikan dalam kerjasama tersebut. Intinya, walaupun pekerjaannya freelance, tetapi bisa juga dikerjakan dengan cara profesional.
Dalam kaitannya dengan pekerjaan freelance, beberapa waktu lalu, Sabtu (23/3/2019), penulis mengikuti sebuah kegiatan menarik yang bertema dengan "Pentingnya Kontrak untuk Pekerja Freelance" pada acara Kursor Kompasiana bersama dengan Kontrak Hukum.
Nah sebelumnya, pembaca perlu terlebih dahulu memahami apa itu Kursor dan Kontrak Hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kevin Legion (Pihak Kompasiana) menyampaikan bahwa Kursor (Komunitas Kumpul Sore-Sore) merupakan ruang berkumpulnya para anggota komunitas. Tempat berbagi ilmu, berbagi cerita, dan ruang untuk meningkatkan kualitas masing-masing anggota komunitas. Khususnya komunitas pencipta konten.
Berbeda dengan Ngoplah. Kalau Ngoplah yang sering dilakukan masa sebelumnya, ditujukan sebagai ruang berkumpul antarkomunitas internal kompasiana. Maka Kursor akan menjadi ajang perjumpaan ragam komunitas. Bukan saja komunitas yang ada di Kompasiana.
Kali ini, Kursor yang diadakan oleh Kompasiana tersebut menggandeng Kontrak Hukum. Kontrak Hukum sendiri merupakan platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan hukum satu pintu melalui sistem online.
Kata kontrak, sesungguhnya bukan hal yang asing di telinga kita.
Dalam acara kursor tersebut, Grace Monica Ramli selaku Chief Legal Officer dari Kontrak Hukum mengatakan bahwa kontrak merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai hal-hal tertentu yang telah disetujui bersama-sama. Tentunya menyangkut kontrak tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Kemudian Grace juga bertanya, apakah MoU tersebut sama dengan Kontrak? Lalu dengan tegas mengatakan tidak sama. MoU merupakan suatu perbuatan hukum antara pihak yang satu dengan yang lainnya mengenai sesuatu hal tertentu yang ditawarkan atau dikerjasamakan.
MoU itu sendiri merupakan perjanjian pendahuluan sebelum melanjutkan ke pembuatan kontrak yang mengikat masing-masing pihak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa MoU belumlah melahirkan sebuah hubungan hukum sampai adanya kontrak tersebut.
Selanjutnya, hal-hal apa saja yang wajib diatur dalam sebuah kontrak tersebut? Tentu pekerja freelance perlu memahaminya secara detail. Misalnya, maksud dan tujuan atau ruang lingkup kontrak, nilai kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pelanggaran sanksi dan pengenaan sanksi, pengakhiran, serta pilihan hukum dan penyelesaian perselisihan.
Jelas bukan? Mengapa kontrak tersebut penting bagi seorang pekerja freelance. Karena dengan kontrak tersebut seseorang menjadi jelas hak dan kewajibannya. Sehingga tidak ada yang akan dirugikan kemudian hari. Apalagi hubungan kerja tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tentu dengan keberadaan kontrak maka segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kerjasama menjadi lebih terkontrol.
Nah, bagi pekerja freelance mungkin yang tidak ahli dalam urusan hukum, apalagi yang fokus dengan berbagai kerjasama, tidak perlu khawatir dengan urusan pembuatan kontrak. Sekarang sudah ada Kontrak Hukum yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam urusan pembuatan kontrak.
Pertanyaannya, mengapa harus dengan Kontrak Hukum? Sebab Kontrak Hukum sudah terbiasa melayani secara cepat, mudah, terjangkau dan berkualitas. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, kontrak hukum dapat menyelesaikan permasalahan hukum Anda dalam hitungan jam secara optimal.
Bagaimana? Mau menjadi pekerja freelance yang profesional yang membuat Anda lebih aman dan nyaman dalam bekerja dan bekerja sama dengan pihak lain? Segera hubungi Kontrak Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H