Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingkah Kontrak untuk Pekerja Freelance?

29 Maret 2019   22:12 Diperbarui: 29 Maret 2019   22:19 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokpri
Dokpri

Dalam acara kursor tersebut, Grace Monica Ramli selaku Chief Legal Officer dari Kontrak Hukum mengatakan bahwa kontrak merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai hal-hal tertentu yang telah disetujui bersama-sama. Tentunya menyangkut kontrak tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Kemudian Grace juga bertanya, apakah MoU tersebut sama dengan Kontrak? Lalu dengan tegas mengatakan tidak sama. MoU merupakan suatu perbuatan hukum antara pihak yang satu dengan yang lainnya mengenai sesuatu hal tertentu yang ditawarkan atau dikerjasamakan.

MoU itu sendiri merupakan perjanjian pendahuluan sebelum melanjutkan ke pembuatan kontrak yang mengikat masing-masing pihak.

Jadi dapat disimpulkan bahwa MoU belumlah melahirkan sebuah hubungan hukum sampai adanya kontrak tersebut.

Selanjutnya, hal-hal apa saja yang wajib diatur dalam sebuah kontrak tersebut? Tentu pekerja freelance perlu memahaminya secara detail. Misalnya, maksud dan tujuan atau ruang lingkup kontrak, nilai kontrak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pelanggaran sanksi dan pengenaan sanksi, pengakhiran, serta pilihan hukum dan penyelesaian perselisihan.

Jelas bukan? Mengapa kontrak tersebut penting bagi seorang pekerja freelance. Karena dengan kontrak tersebut seseorang menjadi jelas hak dan kewajibannya. Sehingga tidak ada yang akan dirugikan kemudian hari. Apalagi hubungan kerja tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tentu dengan keberadaan kontrak maka segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kerjasama menjadi lebih terkontrol.

Nah, bagi pekerja freelance mungkin yang tidak ahli dalam urusan hukum, apalagi yang fokus dengan berbagai kerjasama, tidak perlu khawatir dengan urusan pembuatan kontrak. Sekarang sudah ada Kontrak Hukum yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam urusan pembuatan kontrak.

Pertanyaannya, mengapa harus dengan Kontrak Hukum? Sebab Kontrak Hukum sudah terbiasa melayani secara cepat, mudah, terjangkau dan berkualitas. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, kontrak hukum dapat menyelesaikan permasalahan hukum Anda dalam hitungan jam secara optimal.

Bagaimana? Mau menjadi pekerja freelance yang profesional yang membuat Anda lebih aman dan nyaman dalam bekerja dan bekerja sama dengan pihak lain? Segera hubungi Kontrak Hukum.

Kompasianer dari berbagai komunitas, sangat antusias mengikuti acara Kursor. Dokpri
Kompasianer dari berbagai komunitas, sangat antusias mengikuti acara Kursor. Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun