Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mendiamkan Perundungan, Artinya Kita Mendukungnya

29 Oktober 2017   16:32 Diperbarui: 29 Oktober 2017   17:02 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekali lagi, mari semua pihak turut ambil bagian dalam hal pemutusan mata rantai perundungan tersebut, tentu sesuai dengan posisi dan peran masing-masing.

Pihak sekolah harus serius membuat regulasi yang tepat sasaran dan mudah untuk diimplementasikan. Guru-guru pun harus menjalankan regulasi tersebut dengan konsisten dan penuh perhatian. Sementara untuk seluruh siswa di sekolah harus di dorong untuk berani melaporkan praktek-praktek perundungan. Berikan perlindungan bagi setiap orang yang melaporkan dan korban setiap perundungan, sehingga mereka akan merasa aman dan nyaman.

Sebagai negara hukum, spirit perlindungan terhadap saksi dan korban yang diatur dalam UU no.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus menjadi spirit yang mampu menginspirasi seluruh warga negara untuk menjalankannya hingga pada tataran yang paling bawah. Dalam hal ini, termasuk permasalahan perundungan di sekolah pun harus melihat UU tersebut sebagai sebuah inspirasi untuk melindungi setiap saksi dan korban perundungan tersebut.

Bahkan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa menjadi simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan orang yang tidak memiliki nurani untuk menutupi setiap tindakan pelanggaran dan kejahatan yang terpendam.

Dengan demikian, sekolah pun bisa menjadi miniatur penerapan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam tataran yang lebih kecil, tetapi mendasar.
_______________
Referensi: 1, 2  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun