Sekali lagi, mari semua pihak turut ambil bagian dalam hal pemutusan mata rantai perundungan tersebut, tentu sesuai dengan posisi dan peran masing-masing.
Pihak sekolah harus serius membuat regulasi yang tepat sasaran dan mudah untuk diimplementasikan. Guru-guru pun harus menjalankan regulasi tersebut dengan konsisten dan penuh perhatian. Sementara untuk seluruh siswa di sekolah harus di dorong untuk berani melaporkan praktek-praktek perundungan. Berikan perlindungan bagi setiap orang yang melaporkan dan korban setiap perundungan, sehingga mereka akan merasa aman dan nyaman.
Sebagai negara hukum, spirit perlindungan terhadap saksi dan korban yang diatur dalam UU no.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus menjadi spirit yang mampu menginspirasi seluruh warga negara untuk menjalankannya hingga pada tataran yang paling bawah. Dalam hal ini, termasuk permasalahan perundungan di sekolah pun harus melihat UU tersebut sebagai sebuah inspirasi untuk melindungi setiap saksi dan korban perundungan tersebut.
Bahkan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa menjadi simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan orang yang tidak memiliki nurani untuk menutupi setiap tindakan pelanggaran dan kejahatan yang terpendam.
Dengan demikian, sekolah pun bisa menjadi miniatur penerapan UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam tataran yang lebih kecil, tetapi mendasar.
_______________
Referensi: 1, 2 Â