Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Laut Masa Depan Kita

10 November 2016   15:46 Diperbarui: 13 November 2016   03:54 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

nenek moyangku orang pelaut
 gemar mengarung luas samudra
 menerjang ombak tiada takut
 menempuh badai sudah biasa

 angin bertiup layar terkembang
 ombak berdebur di tepi pantai
 pemuda b'rani bangkit sekarang
 ke laut kita beramai-ramai

***

Mungkin pembaca pernah mendengar lagu tersebut semasa kecil. Apa yang Anda rasakan ketika mendengarkan lagu terserbut? Setidaknya kita bisa merasakan spirit dari seorang pelaut. Seorang yang gemar ke laut mengarungi samudera luas, serta memiliki keberanian menerjang ombak dan menempuh badai. Itulah ketangguhan nenek moyang kita.

Sayang lagu seperti ini sudah jarang dinyanyikan anak-anak sekarang. Untuk membangun spirit dan kebanggaan akat laut kita. Padahal lagu-lagu yang demikian, yang bernuansa laut (maritim) perlu sekali digalakkan kembali. Mengingat Indonesia sejatinya adalah negara maritim selain sebagai negara agraris.

Bila kita merekonstruksi sejarah perlajanan bangsa kita, bahwa masyarakat dulu dan kerajaan-kerajaan yang bercorak maritim pernah merasakan dan menikmati kejayaan serta kemakmuran yang luar biasa oleh karena menguasai laut. Kerajaan Sriwijaya misalnya. Kekuatan maritimnya ternyata mampu membuat kerajaan tersebut menjadi kerajaan besar dan luas dan mampu menaklukkan dan mempersatukan kerajaan-kerajaan yang ada disekitarnya.

Dengan demikian, tidak salah lagi kalau saat ini kerajaan tersebut dijuluki sebagai negara nusantara yang pertama di Indonesia. Mengingat luasnya wilayah kekuasaannya dan kemampuannya untuk mempersatuka seluruh wilayahnya.

Haruskah Indonesia Menjadi Negara Maritim?

Fakta berbicara, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia. Bahkan Indonesia memiliki 17 ribu pulau, mulai dari pulau yang besar hingga terkecil. Bukan itu saja, wilayah lautan Indonesia yang begitu luas, yang mencapai 70% dari keseluruhan wilayahnya, maka menjadi negara maritim adalah suatu hal yang mutlak. Belum lagi kekayaan alam dari laut yang begitu melimpah, serta rawannya konflik perbatasan dengan negara tetangga bila kita lebih serius dan tegas menangani masalah laut kita.

Saya jadi ingat dengan seorang tokoh bangsa ini, Juanda, seorang perdana menteri di era demokrasi liberal (1957-1959). Beliau begitu gigih memperjuangkan wilayah laut Indonesia. Dia bahkan berhasil memperjuangkan dan mendeklarasikan wilayah laut kita hingga 12 mil dari diukur terhitung dari garis pangkal. Deklarasi yang dimaksud adalah Deklarasi Juanda yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957.

Artinya dengan deklarasi tersebut wilayah laut kita semakin bertambah. Bukan itu saja, pulau-pulau kita miliki juga semakin banyak karena deklarasi tersebut. Sangat berbeda ketika wilayah laut kita terdahulu hanyalah 3 mil dari garis pangkal berdasarkan Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939. UU wilayah laut dimasa kolonial Belanda.

Selanjutnya, arti penting deklarasi tersebut bagi bangsa kita adalah untuk menjadikan kita menjadi negara yang berdaulat atas perairan laut serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Disamping itu, mampu mewujudkan satu kesatuan wilayah yang utuh walaupun terpisah oleh lautan. Untuk itulah kita harus konsisten mempertahankan negara kita sebagai negara maritim.

Komitmen Pemerintah Untuk Mewujudkan Poros Maritim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun