Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Ditlantas dalam Melakukan Revolusi Mental di Jalan Raya

9 September 2015   12:42 Diperbarui: 9 September 2015   13:26 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas.

Berdasarkan tugas dan fungsi yang ada, sebenarnya tugas polisi tersebut berdasarkan normatifnya, sudah sangat ideal. Tapi terkadang muncul tanda tanya, kalau begitu, kenapa Jakarta masih macet? Jawabnya, kesadaran berbagai pihak yang memiliki kepentingan di jalan raya masih kurang.

Sebagai masyarakat, saya melihat bahwa kemacetan tersebut, sebenarnya bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab satu pihak saja. Tapi tanggung jawab bersama. Seperti yang sudah saya singgung di atas, bukan hanya pemerintah, kepolisian tetapi masyarakat juga harus turut ambil bagian.

Melalui tulisan ini, saya ingin menawarkan beberapa solusi mengurai kemacetan, yang walaupun tidak serta merta menjadi obat mujarab yang menghilangkan kemacetan di Jakarta, karena urusan kemacetan tersebut sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor.

Pertama, berdasarkan fungsi polisi lalu lintas, yaitu penyelenggaraan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas. Maka menurut hemat saya, polisi perlu menggandeng masyarakat. Dengan meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat, diharapkan bisa menjadi ajang pengembangan tanggung jawab terhadap situasi di jalan raya.

Partisipasi tersebut , bisa berupa peran masyarakat dalam sosialisasi dan mengkampanyekan agar masyarakat lebih memilih kendaraan umum untuk bepergian terutama mobil yang digunakan secara sendiri, mengurangi penggunaan mobil di jalan raya, kendaraan parkir pada tempat yang semestinya, angkutan umum harus mengambil penumpang pada tempatnya, dan lain sebagainya.

Sosialisasi dan kampanye yang demikian bisa dilakukan lebih intens dengan menggunakan media sosial, karena penggunaan media sosial saat ini jauh lebih efektif. Ataupun menggunakan sarana yang lainnya yang memiliki pengaruh yang kuat terhadap tumbuhnya kesadaran di jalan raya.

Kedua, melalui fungsi pembinaan dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, termasuk melalui cabang-cabangnya di setiap polres, dijadikan sebagai kontrol yang tegas untuk mempertimbangkan kendaraan yang masih layak pakai atau tidak di jalan raya. Karena kendaraan yang sudah tua atau yang tidak layak pakai bisa menjadi sumber kemacetan di jalan raya ketika mogok, ini bukan sekali dua kali terlihat dijalanan. Kondisi demikian dapat mengganggu kendaraan yang ada dibelakangnya.

Ketiga, penyelenggaraan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakkan hukum dan ketertiban lalu lintas perlu ditingkatkan. Tetapi, operasi tersebut harus lebih ke arah menanamkan dan menumbuhkan edukasi kepada pelaku pelanggaran. Tindakan represif (pemberian sanksi) terkadang sangat diperlukan, tetapi tindakan preventif terkadang jauh lebih efektif.

Keempat, penyelenggaran patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas, dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas serta menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalan raya. Dalam hal ini saya yakin bahwa lembaga kepolisian telah menjalankan tugas dan fungsi ini dengan tepat, tetapi terkadang oknum dilapangan ada yang bertindak tidak sesuai dengan aturan yang telah ada. Sehingga, pelaku pelanggaran tidak memiliki efek jera dan cenderung kembali melakukan tindakan kesalahan dilain waktu.

Dari keempat harapan tersebut, saya simpulkan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kesadaran berbagai pihak, tindakan preventif jauh lebih efektif, serta keteladanan oknum petugas menjadi cerminan di jalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun