Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali berkata, “Seorang wanita diwajibkan mempelajari sesuatu yang berkaitan dengan hokum-hukum haid, nifas dan istihadhoh. Jika suaminya mengerti, wajib mengajarinya. Jika tidak, wanita diwajibkan bertanya pada ulama dan suami diharamkan mencegahnya. Kecuali, suami mau bertanya pada ulama, selanjutnya memberi petunjuk pada istrinya atas masalah yang dihadapi.
Allah berfirman dalam QS. At-tahrim:6 yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman, peliharah dirimu dan keluargamu atas api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka yang selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Dari ayat tersebut, Allah membebankan tugas menjaga diri dan keluarganya terutama pada laki-laki yang bertugas sebagai kepala keluarga. Tugas yang diemban laki-laki sangatlah besar. Mereka harus menafkahi keluarga dan menjaga serta membimbing keluarganya agar selalu dijalan-Nya. Diantara tugas menjaga keluarganya dari api neraka adalah mendidik istri dan anaknya dalam hal bersuci. Pada wanita, yang paling rawan adalah darah haid dan istihadhoh. Laki-laki harus benar-benar paham pada masalah dan hukum-hukum yang ada pada bab haid, karena menyangkut dengan ibadah sholat dan ibadah mahdhoh lain yang langsung berhubungan dengan Allah. Sangatlah bersyukur rmemang, jika laki-laki mendapat istri yang sholehah dan paham betul terhadap bersuci. Tapi bagaimana kalau mendapat istri yang awam dengan agama dan tidak mengerti masalah bersuci dengan benar. Ini menjadi tanggungjawab laki-laki sebagai suami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H