Mohon tunggu...
Muhammad Thufail Akmal
Muhammad Thufail Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hobi menganalisis kasus kasus Hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Kebijakan Lingkungan Hidup di Indonesia, Antara Regulasi dan Implementasi

2 Desember 2024   11:52 Diperbarui: 2 Desember 2024   11:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan lingkungan hidup di Indonesia telah menjadi topik yang semakin penting, terutama di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan ekosistem. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam pengelolaan lingkungan, implementasi kebijakan tersebut sering kali menemui berbagai kendala. Artikel ini akan membahas kebijakan lingkungan hidup di Indonesia, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Latar Belakang

Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, namun juga menghadapi berbagai masalah lingkungan seperti deforestasi, pencemaran, dan perubahan iklim. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kebijakan lingkungan hidup melalui berbagai regulasi dan program. Namun, antara regulasi dan implementasi sering kali terdapat kesenjangan yang signifikan.


Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia

Regulasi lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa regulasi kunci meliputi:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. UU ini mengatur tentang perencanaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait perlindungan lingkungan.

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: UU ini mengatur pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan melindungi hutan dari kerusakan akibat kegiatan ilegal.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Berbagai peraturan menteri dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut, termasuk peraturan mengenai restorasi gambut dan pengendalian pencemaran.

4. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK): RAN-GRK merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari komitmen terhadap perubahan iklim global.

Kerangka Hukum Lingkungan di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun