Keberlangsungan sebuah perusahaan sangat bergantung pada seberapa besar perusahaan tersebut bertanggungjawab terhadap dampak dari keberadaan perusahaan tersebut di tengah masyarakat dengan membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan stakeholders untuk dapat menciptakan keterampilan kerjam masyarakat melalui pemanfaatan opensources.
Duca & Gherghina (2018) menjelaskan bahwa ide CSI tercetus dari negara berkembang yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan seperti yang dilakukan oleh perbankan yang memberikan pinjaman sederhana kepada pengusaha kecil meningkatkan usahanya dengan suku bunga yang kecil. Dalam penjelasan ini merupakan bentuk menemukan Kembali CSR dalam bentuk konsep CSI.
CSI merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Termasuk membentuk kelompok usaha kreatif bekerjasama dengan pemerintah desa. Dengan demikian masyarakat terutama ibu rumah tangga yang tadinya tidak memiliki pemasukan kini semakin terberdayakan menciptakan inovasi-inovasi usaha rumahan (home industry) yang kreatif.
Googins, B. & Mirvis, P. (2018) menyebutkan terdapat enam karakteristik Corporate Social Innovation adalah sebagai berikut:
Pertama: Menciptakan visi sosial perusahaan.
Kedua: Menggiring para karyawan lebih mandiri membangun usaha kreatif.
Ketiga: Memupuk semangat karyawan dan masyarakat untuk berwirausaha.
Keempat: Memanfaatkan sektor sosial sebagai R&D untuk layanan pendukung.
Kelima: Merangkul pihak lain dalam mengembangkan usaha kreatif masyarakat.
Keenam: Pemanfaatan media untuk melibatkan pihak lain secara luas.
Ketika melihat CSI dari empat perspektif yaitu stakeholder, community engagement, open sources, knowledge creation, maka sangat sesuai untuk mendukung terciptanya Corporate Social Innovation dalam menciptakan masyarakat yang kreatif dan inovatif.