Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Aspek Strategis Penerapan Manajemen K3 di Lingkungan Kerja

26 Maret 2022   21:03 Diperbarui: 26 Maret 2022   21:45 2152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan upaya perusahaan dalam memberikan jaminan dari risiko bagi para karyawan, baik itu yang berhubungan dengan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan. Hal ini menyangkut kesemua aspek fisik dan juga psikis.

K3 merupakan bentuk jaminan perlindungan bagi tenaga karyawan perusahaan yang bertujuan untuk meminimalisasi berbagai risiko, terutama di tempat dan waktu bekerja, baik aspek moril maupun materil,dengan harapan dapat menunjang peningkatan kinerja karyawan yang lebih efektif dan efisien.

Secara filosofinya, dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencakup segala bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerja pada saat menjalankan tugas dan tangggung jawawab mereka. Jaminan tersebut dilakukan melaui upaya-upaya pengendalian semua aspek yang berpotensi menimbulkan risiko kerja di lingkungan kerja untuk menciptakan situasi kerja yang kondusif, aman, dan nyaman sehingga produktivitas perusahan berjalan lancar dan meningkat.

Adapun dasar hukum penerapan manajemen K3 di Indonesia adalah:

UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja.

Pentingnya landasan hukum K3 karena sering sekali terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian di tempat kerja, dan juga kerugian. Baiknya mutu pelaksanaan K3 akan menentukan lancar dan baiknya kualitas pembangunan nasional. Data di dunia menunjukkan telah terjadi sebanyak 270 juta kecelakaan kerja, 160 juta penyakit akibat kerja, 22 juta pekerja meningga dunia, dan kerugian yang mencapai USD$ 1.25 triryun (Djatmiko, 2016).

Menurut DK3N (2007) bahwa di PT Jamsostek Persero menunjukkan bahwa dalam periode 2002-2005 tercatat sedikitnya 300 ribu kecelakaan kerja dengan 5.000 kematian serta 500 cacat tetap. Adapun kerugian total sebesarRp 550 milyar.

Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, maka perusahaan perlu memberlakukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawannya sebagai bentuk jaminan selama waktu kerja, baik sesuatu yang berlaku di tempat kerja maupun di luar tempat kerja, sbb:

Pertama: Menetapkan rule and regulation yang jelas sebagai standard operation procedure (SOP) perusahan. Terkait hal ini, semua unsur dalam perusahaan harus dijalankannya secara bersama-sama.

Kedua: Memberlakukan low enforcement yang tegas apabila bagian pertama dilanggar. Aturan yang diterapkan berlaku bagi semua tanpa ada pengecualian.

Ketiga: Membawa sengketa ke pihak ke tiga untuk mencari jalan penyelesaian atas masalah yang terjadi di lingkungan kerja.

Keempat: Meningkatkan kompetensi karyawan secara reguler sebagai upaya osialisasi dan penguatan terhadap manajemen K3 yang diterapkan oleh perusahaan.

Kelima: Melakukan monitoring dan evaluasi K3 di lingkungan kerja secara berkala dan teratur.

Berdasarkan aturan hukum perundang-undangan tersebut di atas, beberapa hal yang termasuk dalam K3 adalah, sbb: Pola rekrutmen, pelatihan kerja, keadilan kerja, asuransi kerja, upah/gaji, kecelakaan kerja, sakit ketika bekerja, kematian ketika bekerja, kesempatan kerja, pencemaran lingkungan, peralatan atau perlengkapan kerja, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedepan K3 tidak hanya berbicara dalam lingkup lingkungan kerja saja tetapi lebih menyeluruh ke ranah publik, mencakup segala bentuk aktrivitas baik itu kerja dalam kontek majikan dan buruh maupun hal-hal yang berkaitan dengan pariwisata dan lain sebagainya atau bentuk layanan jasa hingga ke hal-hal yang berkaitan kegiatan di dunia maya.

Hal-hal yang dibahas dalam aturan hukum menyangkut K3 dan juga hal-hal yang termasuk dalam masalah keselamat kerja diperlukan manajemen yang baik untuk mengantisipasi berbagai macam risiki di tempat kerja. Adapun risiko besar di sebuah perusahaan adalah:

Pertama: Risiko internal, SDM, manajemen, dan harta kekayaan fisik milik perusahaan.

Kedua: Risiko eksternal bisa berupa perkembangan ekonomi dunia dan negara serta kerjasama antar lembaga.

Ketiga: Risiko keuangan yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.

Keempat: Risiko perasional yang disebabkan oleh alam, teknologi dan lainnya.

Lalu apa saja yang menjadi tugas Perusahaan dalam Manajemen Risiko? Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meminimalisasi risiko di tempat kerja adalah:

Pertama: Pelatihan dan peningkatan kompetensi kerja karyawan

Kedua: Perbaikan sarana dan pra sarana kerja

Ketiga: Peningkatan disiplin karyawan

Keempat: Penelitian terhadap perusahan dalam segala aspek

Kelima: Monitoring dan evaluasi berkala dan rutin

K3 berperan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, aman dan sehat. Berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja dan keuntungan bagi perusahaan. Fokus terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan dan kelancaran proses produktivitas sehingga kontek kepuasan dapat dirasakan oleh semua pihak, termasuk oleh masyarakat sekitar.

Perusahan wajib menerapkan K3 dalam segala aspek untuk mencapai target zero accident. K3 mencakup aspek fisik dan psikis pekerja, bahkan mencakup ruang dan waktu, yaitu di waktu kerja dan luar waktu kerja, serta di tempat kerja atau di luar tempat kerja, mengingat tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia dan juga dunia. Oleh karena itu diperlukannya manajemen risiko yang baik seperti K3 dalam dunia kerja.

Apabila jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sudah mencakup segala aspek waktu dan tempat, maka secara hukum pekerja sudah terbela baik hak maupun kewajibannya terutama di tempat kerja. Dengan demikian pembangunan nasional akan berjalan dengan baik dan lancar.

Sekadar berbagi dan semoga bermanfaat.

KL: 26032022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun