Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, maka perusahaan perlu memberlakukan sistem keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawannya sebagai bentuk jaminan selama waktu kerja, baik sesuatu yang berlaku di tempat kerja maupun di luar tempat kerja, sbb:
Pertama:Â Menetapkan rule and regulation yang jelas sebagai standard operation procedure (SOP) perusahan. Terkait hal ini, semua unsur dalam perusahaan harus dijalankannya secara bersama-sama.
Kedua: Memberlakukan low enforcement yang tegas apabila bagian pertama dilanggar. Aturan yang diterapkan berlaku bagi semua tanpa ada pengecualian.
Ketiga:Â Membawa sengketa ke pihak ke tiga untuk mencari jalan penyelesaian atas masalah yang terjadi di lingkungan kerja.
Keempat: Meningkatkan kompetensi karyawan secara reguler sebagai upaya osialisasi dan penguatan terhadap manajemen K3 yang diterapkan oleh perusahaan.
Kelima:Â Melakukan monitoring dan evaluasi K3 di lingkungan kerja secara berkala dan teratur.
Berdasarkan aturan hukum perundang-undangan tersebut di atas, beberapa hal yang termasuk dalam K3 adalah, sbb: Pola rekrutmen, pelatihan kerja, keadilan kerja, asuransi kerja, upah/gaji, kecelakaan kerja, sakit ketika bekerja, kematian ketika bekerja, kesempatan kerja, pencemaran lingkungan, peralatan atau perlengkapan kerja, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kedepan K3 tidak hanya berbicara dalam lingkup lingkungan kerja saja tetapi lebih menyeluruh ke ranah publik, mencakup segala bentuk aktrivitas baik itu kerja dalam kontek majikan dan buruh maupun hal-hal yang berkaitan dengan pariwisata dan lain sebagainya atau bentuk layanan jasa hingga ke hal-hal yang berkaitan kegiatan di dunia maya.
Hal-hal yang dibahas dalam aturan hukum menyangkut K3 dan juga hal-hal yang termasuk dalam masalah keselamat kerja diperlukan manajemen yang baik untuk mengantisipasi berbagai macam risiki di tempat kerja. Adapun risiko besar di sebuah perusahaan adalah:
Pertama: Risiko internal, SDM, manajemen, dan harta kekayaan fisik milik perusahaan.
Kedua:Â Risiko eksternal bisa berupa perkembangan ekonomi dunia dan negara serta kerjasama antar lembaga.