Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mencermati Awal Persekolahan dan Kesiapan Angkutan Kota

13 Juli 2020   00:51 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:37 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Jangan sampai berbulan-bulan kita sanggup taati aturan tidak keluar rumah, rusak begitu saja hanya karena ingin memulai kegiatan persekolahan. Bukan hanya sekolah yang harus menyiapkan protokol kesehatan, tetapi semua pihak, termasuk angkutan kota perlu mengutamakan kemaslahatan bersama."

HARI ini, Senin (13/7) siswa-siswi mulai bersekolah di seluruh tanah air. Kementerian Pendidikan menetapkan hari ini awal kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk tahun pelajaran 2020/2021. Seperti dijelaskan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahwa metode belajar adalah secara online dan offline.

Mencermati pergerakan kasus Covid-19 yang belum kunjung reda, tidak semua sekolah wajib masuk. Sekolah di daerah zona kuning dan merah menggunakan metode belajar daring, sementara di zona hijau, guru dan siswa boleh masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait kesiapan persekolahan di daerah zona hijau, hendaknya tidak hanya melihat kesiapan infra struktur dan protokol kesehatan di sekolah saja, tetapi harus semuanya terintegrasi dengan protokol kesehatan. Dimulai dari rumah, angkutan kota, penjaja makanan di sekitar pagar sekolah, kantin sekolah dan semua yang berpotensi kontak langsung dengan murid sekolah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan Satpol PP harus beresinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan keamanan guru dan siswa selama di perjalanan dari rumah ke sekolah dan juga sebaliknya. Semua ini demi keselamatan bersama untuk menjamin ketenangan orangtua siswa melepaskan anak mereka ke sekolah.

Dengan kondisi seperti ini, jelas banyak orangtua yang ragu melepaskan anak-anak mereka ke sekolah, walaupun berada di daerah zona hijau.

Pasalnya bukan tentang kesiapan sekolah dalam mensikapi bahaya Covid-19, tetapi masih kurangnya jaminan keselamatan dari unsur-unsur lain di sekitar sekolah, seperti sikap masyarakat dalam angkutan kota yang kurang disiplin, penjaja makanan di luar area sekolah yang semua itu sangat membahayakan kesehatan anak.

Di dalam sekolah bisa saja penuh dengan protokol, tetapi saat pergantian pelajaran, saat keluar masuk jam istirahat, saat menuju musolla, saat jam pulang di gerbang sekolah, dan saat menunggu di halte bus atau stasiun kereta. Tempat dan waktu ini yang sangat berisiko, memerlukan perhatian dan kesadaran ekstra semua pihak.

Memang kita punya kekebalan tubuh, mungkin juga punya jamu mujarab, punya ramuan anti virus, dan punya terapi khusus agar tubuh setap sehat dan bugar, tetapi kalau kita tidak berdisiplin dan masih minimnya kesadaran akan bahaya penularan virus, maka pemerintah dan kita semua akan kewalahan menangani pandemi ini.

Hanya kita sendiri yang bisa membendung penularan ini dengan disiplin dan kesadaran yang tinggi untuk saling menjaga jarak dan mengantisipasi potensi penularan dengan tetap memakai masker serta cuci tangan. Jangan sampai berbulan-bulan kita sanggup taati aturan tidak keluar rumah, rusak begitu saja hanya karena ingin memulai kegiatan persekolahan.

Upaya pemerintah dan pihak berwajib membuat berbagai aturan dan ketentuan protokol kesehatan akan sia-sia saja kalau kita sebagai masyarakat masih acuh dan menyepelekan hal ini.[]

Sekadar berpendapat, semoga bermanfaat.

KL: 13072020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun