Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kurelakan Gaji ke-13 dan THR Asalkan Jangan PHK

8 April 2020   12:55 Diperbarui: 8 April 2020   14:35 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"PHK adalah situasi yang paling berat bagi setiap pegawai dan karyawan."

Pegawai aparatur sipil negara dinilai selalu aman dalam hal pemasukan bulanan karena memiliki gaji pokok dan tunjangan tetap setiap bulan. Namun sebenarnya ternyata tak demikian untuk saat ini. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terpuruknya sektor ekonomi rakyat dan pendapatan negara. Bursa saham anjlok dan terpuruknya nilai tukar mata uang negara.

Karena situasi ini bersifat insidentil, maka imbasnya akan berpengaruh pada pengeluaran biaya tambahan yang walaupun setiap negara, instansi, dan perusahaan swasta sebenarnya pasti sudah memprediksinya segala sesuatu yang bersifat force majeure dalam satu tahun anggaran. Jadi harusnya tidak berpengaruh besar terhadap ketetapan gaji ke-13 dan juga tunjangan hari raya (THR) karena hal ini sudah dianggarkan untuk tahun berjalan.

Namun bila kembali ke situasi force majeure tadi, maka negara, instansi, perusahaan, dan lainnya tidak menutup kemungkinan terpaksa mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar daripada jumlah dana yang disiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga. Oleh karena itulah perlu aksi nyata semua elemen pemerintah dan perusahaan yang bisa saja dalam bentuk pemotongan gaji ke-13, THR, dan bahkan gaji pokok.

Bagi perusahaan swasta yang bergantung sepenuhnya kepada tingkat produksi untuk mencapai keuntungan, situasi ini akan menyebabkan terhentinya aktivitas produksi yang erpengaruh pada tingkat pemasukan. Maka untuk menstabilkan dan mengimbangi biaya operasional yang sangat terbatas, akan memaksa perusahaan melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja dengan kebutuhan produksi saat itu. Apabila produksi menurun maka sudah pasti jumlah karyawan harus dipangkas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

PHK merupakan cara paling aman bagi perusahaan swasta dalam mensikapi force majeure dengan catatan tidak boleh sepihak, tetapi harus dibicarakan dan disosialisasikan dengan baik antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan cukup memakai alokasi dana untuk gaji ke-13 dan THR untuk membayar uang pesangon setiap karyawan yang di-PHK.

Masalah PHK adalah situasi yang paling berat bagi setiap pegawai dan karyawan, tetapi apabila dibicara dengan baik atas situasi yang terjadi, pasti semuanya akan memaklumi dan menerima.

Seandainya saya disuruh memilih mendapat gaji ke-13 dan THR tetapi saya harus di PHK dengan tidak mendapat gaji ke-13 dan THR tetapi saya tetap bisa terus bekerja, maka akan saya pilih yang kedua. Biarlah tidak mendapat gaji ke-13 dan THR asal jangan di-PHK.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun