Namanya Aprilia, umurnya 4 hari, terbaring tenang dalam gendongan ibunya, Rukmini (25 tahun). Tatapan ibu muda bertubuhnya kurus tinggi itu tanpa kosong. Kesulitan hidup yang membelitnya selama menjadi migran ilegal di Malaysia, telah membuatnya jera. "Saya tidak akan ke sini lagi, biarlah hidup apa adanya di kampung halaman sendiri," ujarnya lirih.
Sesekali Aprilia menangis sambil menggeliat manja, seolah-olah memberi isyarat merindui belaian sang ayah, Tukiran, 38 tahun. Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagi buruh bangunan itu, telah lebih awal diciduk aparat Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja yang sah.
Ayah Aprilia dideportasi sebulan sebelumnya, ketika Aprilia masih dalam kandungan sang ibu. Saat Aprilia lahir di Hospital Melaka, aparat keamanan Malaysia datang menciduk ibunya, persis ketika umur bayi mungil itu genap sehari.
***
Aprilia bukan satu-satunya balita yang dideportasi di suatu sore pada akhir tahun 2010 silam. Ada lima balita lain yang turut dideportasi bersama 156 pekerja migran ilegal asal Indonesia yang selama ini ditahan di beberapa pusat tahanan imigrasi Malaysia. Mereka dideportasi melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Deportasi pekerja migran ilegal merupakan kegiatan rutin yang ditangani oleh kantor perwakilan RI di Malaysia. Semua ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Perwakilan RI dengan pihak berwenang Malaysia, termasuk Satgas di Kepulauan Riau dan juga embarkasi lainnya di Indonesia.
Rata-rata tiga kali dalam seminggu dilakukan proses deportasi TKI Bermasalah. Mekanismenya, petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru akan terlebih dahulu melakukan wawancara sebelum yang bersangkutan masuk ke kapal untuk dideportasi.
Wawancara itu penting untuk memastikan bahwa mereka yang dideportasi benar-benar warga negara Indonesia. Maklum banyak juga warga negara lain ikut mengaku sebagai warga Indonesia dan minta dideportasi ke Indonesia.
Berdasarkan data kantor Perwakilan RI setempat, rata-rata 21 ribu migran ilegal asal Indonesia yang dideportasi dalam setiap tahunnya.
Mereka dideportasi setelah menjalani tahanan imigrasi atas pelanggaran seperti kasus menyalahgunaan dokumen keimigrasian seperti memasuki Malaysia secara ilegal, overstayed, penyalahgunaan izin kerja, kasus perkelahian, pembunuhan, penyelundupan barang, mencuri dan yang terlibat perdagangan obat terlarang.