Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi tak perlu diperdebatkan. Apalagi tentang menjebak dan dijebak sebagaimana yang terjadi pada diri Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy, dua pekan lalu.
Penangkapan keatas Ketua Umum partai berlambang Kabah ini dilihat penuh unsur politik, namun korupsi tetap korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan barang bukti berupa uang tunai di ruang kerja petinggi Kementerian Agama.
Menteri agama RI diprediksikan terlibat dengan tindakan rasuah di kementeriannya. Alasannya tak mungkin seorang pimpinan tidak bisa mengendus hal yang ganjil dalam ruang lingkup kuasanya.
Presiden RI Joko Widodo telah memberikan sinyal bahwa hukum tetap hukum. Artinya presiden Jokowi tidak sama sekali masuk campur dalam proses hukum, bahkan tidak berusaha melindungi karena selama belum terbukti di meja hijau, Indonesia tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
***
Adapun tentang bagaimana KPK menangkap koruptor itu taklah penting diperdebatkan, tetapi yang paling penting adalah terjadinya tindak pidana korupsi yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat Indonesia. Inilah yang harus diperhatikan, bila terbukti bersalah, maka harus diproses secara hukum secara adil demi rakyat dan negara tercinta.
Jadi teknis KPK menyadap telepon, mengumpan dan menjebak pelaku, itu semua taktik yang harus digunakan untuk bisa menangkap pelaku. Tentu cara ini digunakan karena telah terjadi dalam beberapa kali dan data-datanya sudah terhimpun dengan lengkap.
Untuk menangkap seekor ayam saja harus diumpan dengan memberi makan, apalagi menangkap koruptor yang jelas-jelas penuh taktik, harus dengan taktik yang lebih lihai dari pelaku itu sendiri supaya tujuan dan sasaran bisa tercapai dengan baik tanpa mencederai hukum yang kita anuti bersama.[]
Sekadar berpresepsi ringan untuk kebaikan bersama.
KL: 1932019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H