Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengkritik Syarat "Tidak Boleh Nyaleg Bekas Napi Korupsi"

5 Juli 2018   09:51 Diperbarui: 5 Juli 2018   11:07 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai bentuk perluasan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 kepada partai politik agar calon yang akan didaftarkan sebagai calon legislatif pada pemilu 2019 mendatang adalah dari figur calon yang tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi.

Syarat ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Masalahnya setiap kebijakan yang tidak menguntungkan pihak tertentu selalu akan menuai kritik. Namun sangat aneh, kalau kebijakan yang bertujuan baik itu kita ributkan.

Pada hemat saya, syarat tersebut sudah menjadi bukti niat baik berbagai pihak di tanah air ini untuk memberantas penyakit elit politik yang menyelengkan jabatan yang didapat untuk memperkaya diri, keluarga, dan kelompok.

Kalau syarat ini dinilai tidak menyeluruh seperti yang dikritik banyak pihak, kita harus sadar bahwa tindakan harus memulai satu demi satu, tidak bisa menyeluruh sekaligus. Sekecil apa pun niat baik pemerintah, perlu diterima secara terbuka dan didukung dengan baik sepenuh hati. 

Sekadar berbagi dari tanah air.

Kuta: 05072018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun