Syarat yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai bentuk perluasan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 kepada partai politik agar calon yang akan didaftarkan sebagai calon legislatif pada pemilu 2019 mendatang adalah dari figur calon yang tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi.
Syarat ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan. Masalahnya setiap kebijakan yang tidak menguntungkan pihak tertentu selalu akan menuai kritik. Namun sangat aneh, kalau kebijakan yang bertujuan baik itu kita ributkan.
Pada hemat saya, syarat tersebut sudah menjadi bukti niat baik berbagai pihak di tanah air ini untuk memberantas penyakit elit politik yang menyelengkan jabatan yang didapat untuk memperkaya diri, keluarga, dan kelompok.
Kalau syarat ini dinilai tidak menyeluruh seperti yang dikritik banyak pihak, kita harus sadar bahwa tindakan harus memulai satu demi satu, tidak bisa menyeluruh sekaligus. Sekecil apa pun niat baik pemerintah, perlu diterima secara terbuka dan didukung dengan baik sepenuh hati.Â
Sekadar berbagi dari tanah air.
Kuta: 05072018
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI