Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Istilah "Paspor Tendang" di Perantauan

7 Maret 2018   18:22 Diperbarui: 8 Maret 2018   20:11 10737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: hipertekin.online

Jadi sudah jelas bahwa SPLP bukalah paspor, apalagi disebut "Paspor Tendang" sebagaimana sebutan yang bermasyarakat di kalangan masyarakat Indonesia di Malaysia. 

Untuk biaya SPLP perorangan pada kantor perwakilan RI di Malaysia RM33.00, manakala bagi pemohon dua orang atau lebih RM48.00 (untuk nilai tukar RM1.00 = Rp 3,400).

Untuk di dalam negeri, SPLP bisa didapatkan di kantor imgrasi yang ditunjuk oleh kantor imigrasi pusat. Demikian juga halnya dengan di luar negeri, hanya perwakilan yang ditunjuk oleh kantor imigrasi pusat saja yang berwewenang menerbitkannya.

**

Berikut syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan RI di luar negeri, khususnya di Malaysia bagi warga negara Indonesia yang akan mengurus SPLP sbb: Membawa salah satu dokumen Indonesia seperti KTP/KK/Ijazah dll. Untuk pemohon yang membawa anak dan tanpa dokumen anak, harap melapor ke bagian Satgas (Atase Hukum).                                                             

Demikian, sekadar berbagi untuk meluruskan istilah yang kurang tepat penyebutannya terhadap dokumen resmi negara.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun