Sebenarnya kebanyakan masalah yang dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri berawal dari pola perekrutan, pelatihan dan pemberangkatan yang sering tidak mengikuti prosedur yang baik di dalam negeri. Kantor perwakilan RI di luar negeri sering dibuat kewalahan dengan masalah yang timbul gara-gara salah urus di dalam negeri.
Apabila pemerintah Indonesia ingin agar menangani masalah pekerja migran di luar negeri tidak seperti memintal benang kusut, maka pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat Indonesia harus bersinergi meberikan sosialisasi ke grass root sehingga masyarakat awam benar-benar memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan ketenagakerjaan.Â
Demikian juga halnya dengan masyarakat yang akan mengirimkan anggota keluarga ke luar negeri hendaknya diberikan informasi yang lengkap tentang seluk beluk bekerja luar negeri supaya semua pihak memiliki pengertian yang baik tentang bekerja ke luar negeri sehingga apapun bentuk aturan dan undang-undang yang disahkan memiliki efek yang baik dan berkesan.
Tentu kita tidak ingin menghasilkan peraturan dan meratifikasi undang-undang hanya sebatas tektual yang nol penerapannya karena semua kita ingin warga negara Indonesia dimana pun mereka berada benar-benar terlindungi oleh hukum dan dihargai oleh masyarakat internasional.(*)
Sekadar berbagi.
KL: 26102017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H