Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berharap pada RUU Perlindungan Pekerja Migran

26 Oktober 2017   22:03 Diperbarui: 27 Oktober 2017   10:22 2115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Bantuanhukum.co.id

Sebenarnya kebanyakan masalah yang dialami tenaga kerja Indonesia di luar negeri berawal dari pola perekrutan, pelatihan dan pemberangkatan yang sering tidak mengikuti prosedur yang baik di dalam negeri. Kantor perwakilan RI di luar negeri sering dibuat kewalahan dengan masalah yang timbul gara-gara salah urus di dalam negeri.

Apabila pemerintah Indonesia ingin agar menangani masalah pekerja migran di luar negeri tidak seperti memintal benang kusut, maka pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat Indonesia harus bersinergi meberikan sosialisasi ke grass root sehingga masyarakat awam benar-benar memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan ketenagakerjaan. 

Anak buruh perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia. Foto: Dok. Pribadi
Anak buruh perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia. Foto: Dok. Pribadi
Anak-anak sekolah sebaiknya diberikan sosialisasi yang baik tentang dunia kerja ke luar negeri dan wawasan negara yang akan dituju karena selama ini, banyak sekali pekerja pabrik yang bekerja ke luar negeri ada yang belum sempat melihat ijazahnya sudah direkrut oleh perusahaan jasa tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri. 

Demikian juga halnya dengan masyarakat yang akan mengirimkan anggota keluarga ke luar negeri hendaknya diberikan informasi yang lengkap tentang seluk beluk bekerja luar negeri supaya semua pihak memiliki pengertian yang baik tentang bekerja ke luar negeri sehingga apapun bentuk aturan dan undang-undang yang disahkan memiliki efek yang baik dan berkesan.

Tentu kita tidak ingin menghasilkan peraturan dan meratifikasi undang-undang hanya sebatas tektual yang nol penerapannya karena semua kita ingin warga negara Indonesia dimana pun mereka berada benar-benar terlindungi oleh hukum dan dihargai oleh masyarakat internasional.(*)

Sekadar berbagi.

KL: 26102017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun