Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketika Anak Migran Ilegal Kesulitan Bersekolah di Malaysia

10 Oktober 2017   11:22 Diperbarui: 25 Oktober 2022   21:44 1503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat terbatas konsep layanan pendidikan non-formal bagi anak migran ilegal dan pembukaan PKBM pada bulan Januari 2018 mendatang. Dok.Foto/TH Salengke

Membuka PKBM/CLC di Semenanjung Malaysia
Layanan pendidikan bagi WNI/TKI illegal dalam bentuk PKBM dan CLC di wilayah Semenanjung Malaysia memang tidak dibenarkan oleh pemerintah setempat karena bertentangan dengan aturan hukum keimigrasian Malaysia yang melarang pekerja migran menikah selama memegang izin kerja, baik dengan masyarakat setempat atau sesama pekerja asing.

Memberikan layanan pendidikan bagi anak migran ilegal, sama dengan mengaminkan warga untuk tinggal dan bekerja di negara setempat secara ilegal. Namun di satu sisi, anak migran ilegal juga harus diberikan layanan pendidikan supaya tidak timbul masalah lain akibat dari tidak terlayaninya hak asasi mereka di bidang yang sangat mendasar ini.

Selaku Koordinator Pendidikan Non-Formal di Malaysia, saya bersama Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Pejabat Fungsi Konsuler, Pejabat Fungsi Penerangan, Atase Ketenagakerjaan dan Kepala Sekolah Indonesia Kuala Lumpur berksempatan memformulasikan mekanisme layanan pendidikan bagi anak migran ilegal yang selama ini belum terlayani di sekolah formal.

Wacana Duta Besar Rusdi Kirana tentang mekanisme strategis yang bisa diambil supaya anak-anak migran illegal di Malaysia tetap bisa diberikan layanan pendidikan pada akhir pekan di lingkungan premis kantor perwakilan RI.

Terobosan ini tentu harus dilakukan dengan perencanaan yang baik dan matang, supaya hubungan bilateral Indonesia-Malaysia tetap berjalan dengan baik, walaupun dalam melakukan terobosan kemanusiaan yang oleh pemerintah negara Malaysia, melanggar aturan keselamatan dan ketertiban dalam negeri serta ketentuan hukum keimigrasian negara setempat.

Dalam bulan Januari 2018 akan direalisasikan pembukaan PKBM di premis kantor perwakilan RI dan di pusat-pusat konsentrasi masyarakat Indonesia untuk dapat memberikan hak dasar setiap warga negara Indonesia di seluruh Semenanjung Malaysia.(*)

KL:10102017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun