Pers merupakan media strategis untuk menyebarkan informasi. Apalagi di zaman globalisasi ini. Berbagai bentuk media informasi yang bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan ide, gagasan, berita dan berbagai kejadian di belahan bumi ini.
Hari pers nasional tahun ini yang diperingati pada tanggal 9 Februari 2017, harus dijadikan momentum yang baik untuk merefleksikan kembali posisi dan peran insan pers sebagai ujung tombak informasi yang objektif dan humanis.
Tugas utama insan pers yakni mencari, menulis dan menyiarkan informasi secara independen dengan mengesampingkan sikap primordial tentu akan mempengaruhi objektivitas dan kualitas berita yang profesional.
Pada zaman globalisasi, fungsi pers sebagai lembaga independen sering disalahgunakan oleh para politisi yang “memiliki kepentingan” tertentu, sehingga media massa cenderung punya keberpihakan yang kentara.
Tak heran kalau banyak media massa yang terindikasi tidak objektif, hanya menyampaikan informasi yang bertujuan menaikkan pamor tokoh tertentu dan sebaliknya menjatuhkan peran pihak lain dengan menyebarkan berita-berita hoax yang dapat mengaburi persepsi masyarakat banyak.
Berita hoax yang “meresahkan” masyarakat dengan campur tangan para politisi yang tidak bertanggung jawab, telah mewarnai media massa Indonesia dewasa ini sehingga masyarakat sulit untuk menilai yang mana benar dan yang mana palsu.
Selama ini, pers dinilai miring oleh masyarakat umum. Hal tersebut karena fungsi pers sebagai media informasi yang informatif tetapi malah menjadi ajang makar, menebar fitnah, dan pembentukan opini masyarakat yang tidak sehat.
Fenomena keberpihakan dan penyalahgunaan pers oleh para politisi terjadi di pusat dan daerah. Sangat kentara menjelang Pilpres, Pilleg, Pilkada, dan bahkan saat pemilihan kepala desa.
Maraknya media sosial di kalangan masyarakat, seiring dengan majunya arus informasi tanpa batas sebagai dampak langsung globalisasi, telah mencemari peran lembaga pers Indonesia.
Bahkan masyarakat umum lebih gemar mengkonsumsi berita secara langsung melalui media sosial berbanding membaca berita di media massa sesuai yang kita ketahui selama ini menjadi corong utama informasi seperti televisi dan koran.
Sebaiknya pemerintah mengembalikan suasana kondusif peran pers di Indonesia. Undang-undang pers, peraturan dan segala bentuk garis panduan yang sudah ada sedari dulu agar dihormati dan ditaati.
Pemerintah dan politisi seharusnya mensikapi media dengan profesional sesuai aturan yang termaktub dalam undang-undang pers. Jangan sampai pers dijadikan alat untuk mencapai kepentingan pribadi dan golongan supaya pers Indonesia benar-benar independen dan menuntun masyarakat dengan berita yang akurat dan mendidik.
Satu hal yang perlu disikapi yakni melindungi hak profesi dan wewenang insan pers untuk bermotivasi dengan penuh independen tanpa campur tangan pihak tertentu yang memiliki agenda pribadi dan kelompok.
Menyebarkan berita palsu alias hoax adalah sikap yang tidak bisa diteladani, apalagi sampai memfitnah, menjatuhkan harkat dan martabat saudara kita seagama, sebangsa dan setanah air.
Mari kita kembalikan peran pers bersama-sama, menuju Indonesia yang maju, tenteram dan damai. Semoga bermanfaat.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H