Pemerintah dan politisi seharusnya mensikapi media dengan profesional sesuai aturan yang termaktub dalam undang-undang pers. Jangan sampai pers dijadikan alat untuk mencapai kepentingan pribadi dan golongan supaya pers Indonesia benar-benar independen dan menuntun masyarakat dengan berita yang akurat dan mendidik.
Satu hal yang perlu disikapi yakni melindungi hak profesi dan wewenang insan pers untuk bermotivasi dengan penuh independen tanpa campur tangan pihak tertentu yang memiliki agenda pribadi dan kelompok.
Menyebarkan berita palsu alias hoax adalah sikap yang tidak bisa diteladani, apalagi sampai memfitnah, menjatuhkan harkat dan martabat saudara kita seagama, sebangsa dan setanah air.
Mari kita kembalikan peran pers bersama-sama, menuju Indonesia yang maju, tenteram dan damai. Semoga bermanfaat.*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI