Dalam merencanakan sebuah kota, diperlukan sebuah kebijakan yang dapat menertibkan dan mengelola kota tersebut menjadi optimal dalam menjalankan perannya. Pengendalian ini dapat dilakukan dengan dilaksanakannya tata kelola kota. Tujuan dari pengendalian ini sendiri adalah agar visi misi yang dibuat dan direncanakan dan dapat terealisasikan sesuai dengan yang diinginkan, dan dapat mencapai kemajuan perkotaan itu sendiri sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.Â
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun tata kelola kota, yang didasarkan pada inovasi dalam rencana yang terstruktur dan berdampak baik pada pembangunan, dalam hal ini terdapat 6 aspek utama tata kelola kota yang saling mempengaruhi dan berhubungan satu sama lain yaitu: planning process, city competitiveness, land and urban form management, infrastructure and services management, institutional management, dan urban space and hinterland management.
1. Planning Process
Dalam proses perencanaan dibutuhkan formulasi yang baik untuk diimplementasikan. Formulasi ini harus terinci dan diperlukannya partisipasi masyarakat. Proses setelah pengimplimentasiannya adalah kontrol dan pelaporan yang tetap membutuhkan partisipasi masyarakat serta penegak hukum.
2. City Competitiveness
Kota harus mempunyai daya saing yang kuat dari berbagai aspek, yang dapat dikembangkan dengan cara membekali dan memfasilitasi masyarakat dengan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang baik.
3. Land and Urban Form Management
Memuat key actors, compact city, dan creativity&innovation. Dalam membangun kota, pemegang kekuasaan tertinggi suatu kota harus memiliki keinginan yang tingg. Lalu dapat menjadi compact city dari keinginan tersebut, dan dibutuhkan kreativitas dan inovasi dalam memperbanyak dampak positif berkembangnya kota tersebut.
4. Infrastructure and Services Management
Infrastruktur dan pelayanan publik sangat penting dalam berkembangnya sebuah kota dan dapat menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam merencanakan, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik disarankan untuk dilakukan dengan merata ke seluruh wilayah.
5. Institutional Management