Mohon tunggu...
Three SautMartua
Three SautMartua Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Trisakti

Nama saya Three Saut Martua, saya biasa dipanggil Three atau Saut. Kini, saya sedang menempuh perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Saya memiliki beberapa hobi, diantaranya bermain musik (piano), hingga diskusi mengenai topik terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PLTU Ombilin menghancurkan masyarakat!

24 Januari 2025   17:01 Diperbarui: 24 Januari 2025   17:01 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PLTU Ombilin, Desa Sijantang, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto (Sumber: Trend Asia)

5. Melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak terus menerus dalam kondisi rusak atau secara manual

6. Melakukan pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan, kualitas air tanah pada sumur uji

7. Melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di 5 area.

Adapun 5 area yang dimaksud dalam sanksi ini ialah:

  • Daerah Daerah Perambahan PT. AIC seluas 10 Ha.
  • Daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, Nagari Talawi, Kecamatan Talawi.
  • Daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang, Seluas 5 Ha.
  • Di samping Stockpile batubara seluas 0,7 Ha.
  • Di lapangan hijau di belakang pool kendaraan seluas 1 Ha.

Dimana Pemerintah Kota Sawahlunto dalam kasus ini?!

Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto seolah-olah menghilang dalam perkara pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PLTU Ombilin ini. Padahal dalam fungsi pelestarian lingkungan hidup, Pemerintahan Daerah dalam hal ini ialah Pemkot Sawahlunto. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BAB IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada Pasal 63 ayat (3) huruf p dinyatakan "melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota". Namun apakah Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto telah melakukan apa yang diamanatkan oleh UU PPLH ini?

Masyarakat Desa Sijantang, masyarakat Talawi, dan masyarakat Kota Sawahlunto berhak untuk menikmati lingkungan hidup yang layak. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 UUPLH yang menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Apakah artinya saat ini Pemerintah Kota Sawahlunto telah melakukan pembiaran atas pelanggaran HAM?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun