5. Melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak terus menerus dalam kondisi rusak atau secara manual
6. Melakukan pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan, kualitas air tanah pada sumur uji
7. Melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di 5 area.
Adapun 5 area yang dimaksud dalam sanksi ini ialah:
- Daerah Daerah Perambahan PT. AIC seluas 10 Ha.
- Daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, Nagari Talawi, Kecamatan Talawi.
- Daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang, Seluas 5 Ha.
- Di samping Stockpile batubara seluas 0,7 Ha.
- Di lapangan hijau di belakang pool kendaraan seluas 1 Ha.
Dimana Pemerintah Kota Sawahlunto dalam kasus ini?!
Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto seolah-olah menghilang dalam perkara pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PLTU Ombilin ini. Padahal dalam fungsi pelestarian lingkungan hidup, Pemerintahan Daerah dalam hal ini ialah Pemkot Sawahlunto. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BAB IX Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada Pasal 63 ayat (3) huruf p dinyatakan "melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota". Namun apakah Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto telah melakukan apa yang diamanatkan oleh UU PPLH ini?
Masyarakat Desa Sijantang, masyarakat Talawi, dan masyarakat Kota Sawahlunto berhak untuk menikmati lingkungan hidup yang layak. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 UUPLH yang menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Apakah artinya saat ini Pemerintah Kota Sawahlunto telah melakukan pembiaran atas pelanggaran HAM?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI