Mohon tunggu...
Three SautMartua
Three SautMartua Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Trisakti

Nama saya Three Saut Martua, saya biasa dipanggil Three atau Saut. Kini, saya sedang menempuh perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Saya memiliki beberapa hobi, diantaranya bermain musik (piano), hingga diskusi mengenai topik terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PLTU Ombilin menghancurkan masyarakat!

24 Januari 2025   17:01 Diperbarui: 24 Januari 2025   17:01 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencemaran lingkungan PLTU Ombilin

PLTU Ombilin merupakan pembangkit listrik tenaga uap yang dikelola oleh PLN untuk menyuplai kebutuhan listrik di Sumatera bagian selatan. PLTU ini telah beroperasi sejak tahun 1966. Namun seiring berjalannya waktu, PLTU ini memiliki beberapa masalah, salah satunya ialah pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh PLTU Ombilin berupa rusaknya sungai, dan pencemaran udara yang menyebabkan terinfeksinya masyarakat yang sekitaran PLTU Ombilin di Desa Sijantang. Dilansir dari website resmi LBH Padang, LBH Padang telah melakukan pemeriksaan pada anak-anak SD 19 Sijantang Koto pada Desember 2016 - Januari 2017, dan pada Januari lebih dari 50 siswa kelas III dan IV mengalami gangguan fungsi paru. Dari jumlah tersebut sebanyak 34 (76%) siswa mengalami obstruksi ringan dan 34 (76%) siswa lainnya mengalami paru bronchitis kronis dan TB Paru.

Pada 21 Januari 2025, telah dibacakan Putusan Nomor 211/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dalam Putusannya berisi bahwa LBH Padang bukan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan TUN (Tata Usaha Negara) pada KLHK yang memberikan persetujuan untuk memperpanjang pemenuhan lingkungan PLTU Ombilin. Berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan, salah satu persyaratannya ialah menegaskan di anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan untuk kepentingan pelesetarian fungsi lingkungan hidup.

LBH Padang merupakan lembaga bantuan hukum yang melakukan bantuan hukum struktural. Bantuan Hukum Struktural (BHS) berdasarkan definisinya ialah konsep bantuan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan, tetapi berorientasi pada pengentasan ketimbangan struktural. Dalam hal ini, PLTU Ombilin telah melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada masyarakat banyak. Menurut penulis, urgensi disini ialah pencemaran lingkungan yang disebabkan PLTU lebih penting karena telah terbukti bahwa pencemaran membawa dampak kerugian yang besar pada masyarakat sekitar terlebih kepada anak-anak sebagai generasi pelurus bangsa daripada legal standing yang dipertimbangkan oleh hakim.

Sebelumnya PLTU Ombilin telah mendapatkan sanksi dari KLHK Nomor SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.o/8/2018 pada 28 Agustus 2018 berupa paksaan untuk melakukan:

1. Perubahan izin lingkungan

2. Memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan LB3 berupa FABA

3. Melengkapi kemasan LB3 dengan label LB3

4. Memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan firefighting sesuai pertek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun