Seorang ekonom dan dosen dari PTN terkenal pernah berkomentar tentang asuransi. Tiga huruf pertama ('asu' yang dalam bahasa Jawa artinya 'anjing') membuat saya menolak untuk bergabung dengan asuransi, ujarnya.Â
Saat itu saya tersenyum dan berkata dalam hati, memang kenapa dengan asuransi? lagian kasihan binatang 'anjing', ketka ada hal-hal buruk diposisikan sebagai kambing hitam....padahal kan statusnya anjing?!!
Kata-kata ekonom tersebut ternyata menjadi sangat-sangat saya pahami, ketika saya mengalami sendiri, betapa ternyata ribet ketika kita mau meminta hak kita pada pihak asuransi. Tetapi saya tidak mau menambah acara dengan menyalahkan binatang kesayangan saya...karena mereka adalah mahkluk setia dan lucu.....
Saya berharap di Kompasiana ada stakeholder Asuransi Bumi Putera. Â Keluhan saya ini sepertinya akan mewakili nasabah Bumi Putera yang lain yang mengalami nasib yang sama. Â Saya sempat nge-twit di @ajb_bumiputera tentang klaim polis asuransi yang habis kontrak sejak April 2017 Â milik suami (no: 2003120690) yang sudah dua bulan lebih tak kunjung cair.
Sungguh tidak fair, ketika nasabah telat bayar, mendapat sanksi putus kontrak dan uang hangus. Namun ketika pihak asuransi telat, tidak ada sanksi bagi pihak asuransi atau kompensasi apapun bagi nasabah...sangat tidak fair bukan?
Haloo...stakeholder asuransi....boleh dong berbagi info, ada apa dengan Asuransi Bumi Putera? Apakah yang harus kami lakukan sebagai nasabah yang sudah taat sekian tahun dan sabar ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H